Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina
Kab/Kota: Palu
Tokoh Terkait
MK Ketok Palu Putuskan Polemik Masa Jabatan Presiden, Saldi Isra: Menghindari Degradasi Norma
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Konstitusi (MK) beri jawaban tegas dalam penetapan hasil uji masa jabatan presiden. Majelis Hakim mengatakan, belum ada alasan hukum yang cukup kuat untuk mengubah pendirian terkait pengujian Pasal 169 huruf n tersebut.
PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Konstitusi sudah merampungkan pengujian terhadap Pasal 169 huruf n yang mengatur tentang masa jabatan presiden. Pembahasan yang menimbulkan polemik itu kini telah dipertegas posisinya di depan hukum.
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan, majelis hakim memutuskan untuk mempertahankan masa jabatan sebelumnya, sebab belum terdapat alasan hukum kuat untuk melakukan perubahan.
"Mahkamah tidak atau belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendiriannya. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo,” kata hakim, dikutip dari Antara, Rabu, 1 Maret 2023.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Perpanjang Masa Jabatan Presiden, Anggota DPR: Masih Waras
“Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional," ucap Saldi Isra lagi, dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, dari Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023.
Saldi Isra melanjutkan, Pasal 169 huruf n itu bertujuan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.
Dengan demikian, aturan yang menyatakan bahwa presiden terpilih wajib penuhi syarat belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, akan tetap diberlakukan,
Artinya, imbuh dia, kebijakan hukum yang tertulis dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I Nomor 7 Tahun 2017 masih menjadi pedoman pakem yang wajib dipatuhi semua pihak.
Baca Juga: Harga BBM Pertamina dan Shell Naik per 1 Maret 2023, Kecuali Solar yang Malah Turun
Terutama penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) mendatang, saat hendak menilai keterpenuhan syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden RI selepas Joko Widodo (Jokowi).
"(Ketetapan ini dilakukan) untuk menjaga konsistensi dan untuk menghindari degradasi norma Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 dimaksud," kata Saldi Isra.
Oleh karenanya, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menegaskan, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Anwar Usman, ketika membacakan putusan untuk Perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023.
Baca Juga: Tolak Perppu Cipta Kerja, Buruh: Jokowi-Ma'ruf Amin Boneka Amerika
Ketua MPR Soal Perpanjangan Masa Jabatan PresidenKetua MPR, Bambang Soesatyo menyinggung soal perpanjangan masa jabatan Presiden menjelang digelarnya Pemilu 2024, saat dia merespons hasil survei berbagai lembaga terkait kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan Jokowi-Maruf Amin ini.
"Terkait dengan kepuasan publik atau masyarakat terhadap pemerintahan presiden Jokowi tentu tidak terlepas dari berbagai prestasi dan pencapaian yang dilakukan oleh kedua beliau, Baik Pak Jokowi maupun Pak Maruf Amin," ujar Bambang Soesatyo dalam Proyeksi Ekonomi Politik Nasional, Catatan Akhir Tahun Kinerja Pemerintahan Jokowi-Maruf 2022, Kamis, 8 Desember 2022.
LSI pada Oktober lalu menunjukkan hasil yang baik, sekitar 74,3 persen. Begitu juga dengan Litbang Kompas, kepuasan terhadap Pak Jokowi dan pemerintahan Jokowi-Maruf Amin mencapai 62,1 persen. Rata-rata nilai masih di atas 70 persen.
"Pertanyaan pentingnya bagi saya itu adalah bukan bukan soal puas tidak puasnya publik tapi apakah ini berkolerasi dengan keinginan publik untuk terus Presiden Jokowi ini memimpin kita semua," ujarnya. ***
Sentimen: negatif (64%)