Sentimen
Negatif (84%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kasus: HAM

Sebut Hakim Salah Terapkan Hukum soal Tunda Pemilu, PB HMI: Harus Dapat Dibatalkan!

23 Okt 2004 : 17.57 Views 1

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

Sebut Hakim Salah Terapkan Hukum soal Tunda Pemilu, PB HMI: Harus Dapat Dibatalkan!

RILISID, Jakarta — Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) turut merespons keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memutuskan agar pemilu ditunda. 

Menurut Ketua PB HMI Bidang Hukum & HAM, Yefri Febriansah, putusan itu harus dapat dibatalkan oleh Pengadilan Tingi karena hakim pada tingkat pertama telah keliru menerapkan hukum. 

"Memerintahkan KPU untuk tidak melaksankan tahapan pemilu sama dengan memerintahkan KPU untuk melawan perintah UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Yefri, dalam keterangan tertulis yang diterima RILIS.ID, Kamis (2/3/2023). 

Ia menegaskan, KPU hanya memiliki kewenangan untuk mengulang atau penyelenggarakan pemilu susulan, tidak untuk melakukan penundaan. 

"Sehingga Pengadilan Tinggi menurut hukum harus mengadili sendiri dengan amar putusan gugatan penggugat tidak dapat diterima dengan alasan petitum penggugat dalam gugatannya kabur atau obscur libel," ujar Yefri. 

Yefri kemudian menganalogikan putusan ini sama seperti pengadilan memerintahkan kepada wali kota untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah kepada warganya. Padahal, hal ini bertentangan dengan kewenangan wali kota berdasarkan UU pemerintah daerah," jelas Yefri. 

Untuk itu, kata Yefri, PB HMI merasa memiliki kewajiban untuk meluruskan hal ini sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiea dalam rangka tanggung mewujudkan masyarakat adil makmur yang diridai Allah SWT. 

"Dengan mengucap bismillah, saya sebagai Ketua PB HMI Bidang Hukum dan HAM beserta kawan-kawan di bidang advokasi akan mengawal upaya banding KPU sampai akhir mesti ada upaya kasasi," tandasnya. (*) 

Sentimen: negatif (84.2%)