Sepanjang 2022, Kejati Jatim Hentikan 193 Kasus dengan Restorative Justice
iNews.id Jenis Media: Nasional
loading...
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mencatat, sepanjang 2022 ada 193 perkara yang berhasil dihentikan melalui Rumah Restorative Justice (RJ). Sedangkan Hingga 1 Maret 2023, terdapat 25 perkara.Hal itu disampaikan Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati usai peresmian Rumah RJ di SMKN 5 Surabaya, Rabu (1/3/2023). Menurutnya, RJ dibangun untuk membangun rasa keadilan semua pihak yang terlibat masalah. "Harapan kami, ada proses pembelajaran bagi peserta didik khususnya, dan orangtua siswa. Yang jika ada hal-hal yang masih bisa dibicarakan kenapa harus diproses hukum," katanya.
Dia mengungkapkan, saat ini di Jatim terdapat 949 Rumah RJ. Dari jumlah itu, didominasi oleh Rumah RJ di sekolah sebanyak 630, Perguruan Tinggi empat Rumah RJ serta di Desa dan Kecamatan ada 319 Rumah RJ.
"Keberadaan Rumah RJ di sekolah ini untuk memenuhi keadilan bagi korban. Bagi pelaku untuk mendapat layanan berdasarkan RJ, terdapat sejumlah persyaratan," imbuhnya.
. Sebanyak 4.665 Napi di Jawa Timur Belum Miliki NIK
Antara lain, tersangka bukan seorang residivis. Kemudian ancaman pidananya tidak boleh di atas lima tahun. "Sehingga, apabila ada kasus pidana yang cukup berat seperti pencabulan terhadap anak, maka itu tetap diproses pidana,” tandas Mia.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto yang juga hadir dalam acara ini menambahkan, proses penegakan hukum merupakan upaya terakhir dalam suatu kasus.
Menurutnya, yang perlu di kedepankan adalah RJ. Keberadaan Rumah RJ, kata dia, bisa menekan angka kasus kejahatan dalam laporan penegakan hukum. “Jawa Timur menempati posisi ke dua dalam angka kejahatan. Rumah RJ menjadi filter dengan konsep klasifikasi tadi," tandasnya
(msd)
Sentimen: positif (65.3%)