Sentimen
Negatif (99%)
2 Mar 2023 : 19.56
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palu

Tokoh Terkait
Muhammad Zaini

Muhammad Zaini

Hindari Kecurangan Data Hasil Tangkapan, KKP Buat Aplikasi E-PIT

2 Mar 2023 : 19.56 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Hindari Kecurangan Data Hasil Tangkapan, KKP Buat Aplikasi E-PIT

PIKIRAN RAKYAT – Menghindari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuat penggunaan aplikasi Penangkapan Ikan Terukur Secara Elektronik (e-PIT). Penggunaan e-PIT merupakan upaya memperkuat pengawasan seiring pelaksanaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Pascaproduksi.

Melalui kehadiran aplikasi e-PIT ini pelaku usaha akan diminta untuk menginput sendiri jumlah hasil tangkapan. Dari sistem tersebut pelaku usaha juga akan mengetahui secara otomatis besaran PNBP Pascaproduksi yang harus dibayarkan ke Negara secara akurat.

“Kalau mengacu pada modus beberapa tahun belakang, kadang pelaku usaha ada yang suka memanipulasi jumlah hasil tangkapannya. Ini tentu menjadi tantangan pengawasan agar tidak terjadi kehilangan potensi PNBP.

"Namun, yang pasti kami siap mengoptimalkan program ini dengan pengawasan yang optimal,” kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nur Awaludin saat konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 28 Februari 2023.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Pastikan Tak Ada Larangan Terbang sebelum Pilot Susi Air Disandera KKB Papua

Dirjen Adin menuturkan penggunaan e-PIT ini diatur dalam Surat Ederan Menteri Kelautan dan Perikanan No.b.1337/MEN-KP//XII/2022.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP pasal 20, per 1 Januari 2023 penarikan PNBP SDA Perikanan mengalami transformasi dengan secara penuh melaksanakan mekanisme pasca-produksi.

Melalui mekanisme pascaproduksi pada saat pelaku usaha mengurus Surat Izin Penangkapan Ikan tidak dipungut PNBP atau gratis.

PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP) hanya akan dibebankan pada setiap volume ikan yang ditangkap pada setiap trip penangkapan ikan setelah kapal melakukan operasi penangkapan ikan.

Baca Juga: MK Ketok Palu Putuskan Polemik Masa Jabatan Presiden, Saldi Isra: Menghindari Degradasi Norma

Akan tetapi, sebelum e-PIT diberlakukan, pelaku usaha diminta untuk patuh menyampaikan laporan penghitungan mandiri atas setiap produksi ikan hasil tangkapan dengan akurat sesuai kondisi riilnya.

Pelaku usaha juga harus melakukan pencatatan hasil tangkapan dan menyimpan bukti transaksi terkait ikan hasil tangkapan tersebut. Dengan demikian, kewajiban pembayaran PNBP sudah atas hasil perhitungan yang akurat.

Oleh karena itu, Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini mengimbau pelaku usaha untuk jujur dalam menyampaikan hasil tangkapannya karena KKP telah menyesuaikan PNPB Pascaproduksi melalui skema harga acuan ikan sesuai dengan aspirasi nelayan dan pelaku usaha. Dengan kata lain laporan ini akan berkaitan dengan PNBP Pascaproduksi yang dibayarkan.

Adapun saat ini terdapat 77 pelabuhan perikanan di Indonesia yang siap melaksanakan PNPB Pascaproduksi dan kapal perikanan yang sudah mengantongi izin PNBP Pascaproduksi per Februari sebanyak 576 kapal.***

Sentimen: negatif (99%)