Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Koja
Tokoh Terkait
Dadang Darmawan
Yana Mulyana: Saya Tidak Segan-segan Beri Sanksi ASN yang Melanggar Disiplin
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS - Wali Kota Bandung Yana Mulyana menegaskan akan memberikan sanksi sesuai aturan bagi para ASN pemkot yang terbukti melanggar disiplin dalam mengembang tugas dan tanggung jawab.
Pernyataan Yana Mulyana bahwa dirinya akan memberikan sanksi tegas ini diutarakan saat melantik 96 pejabat di lingkungan Pemkot Bandung, Rabu 1 Maret 2023.
Sebanyak 96 pejabat ASN dilantik untuk mengisi posisi jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan kepala sekolah.
Baca Juga: Yana Mulyana Sebut 27 Proyek Strategis akan Dibangun di 2023, Termasuk Tol Dalam Kota Pasir Koja-Pusdai
Dalam sambutannya, Yana berharap para pejabat yang dilantik ini dapat membantu kinerja pemimpin di Kota Bandung, baik pada masa jabatan sekarang maupun yang akan datang.
“Tentunya pelantikan mampu memenuhi kompetensi untuk menjaga pembangunan Kota Bandung menjadi lebih baik,” harap Yana.
Selain itu, Yana mengingatkan kepada seluruh pejabat yang dilantik, bahwasannya jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Kenali Penyebab Difteri Rentan Menyerang Anak Hingga Menelan Korban Jiwa
Ia juga meminta para pejabat agar dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan tantangan di era ini. Menurutnya, kolaborasi adalah kunci menjalankan amanah.
“Saya tidak segan-segan memberi sanksi kepada ASN yang melanggar disiplin,” tegasnya.
Adapun beberapa nama pejabat yang dilantik, antara lain: Dadang Darmawan sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Nitta Kurniati Soemantri sebagai Direktur RSUD Kota Bandung, Khairur Rijal sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Lalu Mohamad Zamzam Nurzaman Hanafi sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Rulli Subhanudin sebagai Sekretaris Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang, dan juga 64 pejabat yang dilantik sebagai Kepala Sekolah.***
Sentimen: negatif (72.7%)