Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi
Syarief Sulaeman Nahdi
Ade Ary Syam
Cristalino David Ozora
Kejari Jaksel Mulai Tunjuk 5 JPU untuk Persidangan Mario Dandy,Tinggal Tunggu Tersangka Lainnya
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menyiapkan rencana penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (MDS) terhadap Cristalino David Ozora.
Kepala Kejari (Kajari) Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, ada kemungkinan JPU yang ditunjuk dalam persidangan nanti berjumlah hingga lima orang.
“JPU sedang proses penunjukan, tetapi bisa jadi sekitar lima orang untuk penelitian berkas,” tutur Syarief kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Menurut Syarief, pihaknya telah mempersiapkan hal itu setelah Kejari Jaksel menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam perkembangannya, JPU itu disiapkan untuk menjadi penuntut dua tersangka, yakni Mario dan Shane.
BACA : Agnes Gracia Diperiksa Ketiga Kalinya, Disaksikan Tiga Institusi Ini, Hasilnya Begini
“SPDP sudah masuk, sedang ditunjuk JPU-nya. Masih yang awal (tersangkanya), belum bertambah,” jelas dia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy yang terjadi pada 20 Februari 2023.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.
Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.
“Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D,” kata Ade Ary, Jumat (24/2/2023).
Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R (teman David) mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku. Ternyata David sudah dalam kondisi tak sadar akibat aksi brutal Mario Dandy.
BACA : Bakal Ada Perubahan Pasal Berat untuk Mario Dandy, Polda Metro Sudah Beri Sinyal Begini
Video aksi kekerasan itu lantas menjadi viral di media sosial. Tampak David dianiaya berkali-kali dengan menerima tendangan, injakan hingga pukulan dari Mario Dandy Satriyo.
Atas kasus ini, Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara tersangka lainnya, Shane, dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. (fandi/pojoksatu)
Sentimen: negatif (99.6%)