Sentimen
Netral (79%)
2 Mar 2023 : 16.43
Partai Terkait

MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Ini Respons Anies Baswedan

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

2 Mar 2023 : 16.43
MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Ini Respons Anies Baswedan

INDOZONE.ID - Bakal Calon Presiden (Bacapres) Koalisi Perubahan, Anies Baswedan,  mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi terkait perpanjangan masa jabatan presiden.

"Pemilu ini tidak lepas dari keputusan MK sebelumnya. Kalau MK memutuskan sebaliknya, kita tidak ada lagi diskusi hari ini. Karena itu, saya sampaikan apresiasi kepada MK," kata Anies di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).

Lebih lanjut, Anies juga menyinggung soal adanya judicial review Undang-Undang Pemilu. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengharapkan, supaya proporsional terbuka tetap dipertahankan pada Pemilu 2024.

Anies Baswedan dan AHY (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Baca Juga: Ajak Kader Demokrat Rapatkan Barisan, Anies: Kita Siap Menyongsong Perubahan Bersama!

"Harapannya sistem proporsional terbuka tetap dijaga sehingga demokrasi sesuai harapan rakyat dan proses pemilihan tidak mencederai prinsip demokrasi," ujarnya.

Anies menilai, MK memutuskan sistem coblos caleg, maka bukan hanya konstitusi yang ditegakkan, tetapi juga sekaligus menepis upaya-upaya pelemahan demokrasi.

"Harapannya nanti MK akan terus mengambil langkah-langkah menegakkan konstitusi, melindungi tata negara, melindungi tata pemerintahan kita dari usaha pelemahan demokrasi,” tutur Anies.

"Karena demokrasi itu tidak bisa otomatis berjalan baik dengan sendirinya. Demokrasi harus terus dirawat," imbuhnya.

Diketahui, Majelis Hakim MK menolak gugatan yang diajukan oleh seorang guru honorer dari Riau bernama Herifuddin Daulay dengan Perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di Jakarta, Selasa 28 Februari 2023.

Sementara itu, Hakim MK Saldi Isra menjelaskan, alasan pihaknya menolak gugatan tersebut. Menurutnya, gugatan itu belum memiliki alasan hukum yang kuat, untuk mengubah pendirian terkait dengan pengujian Pasal 169 huruf n yang mengatur tentang masa jabatan presiden.

Baca Juga: Tiba di Markas Demokrat, Anies Langsung Disambut oleh AHY untuk Berdialog

"Mahkamah tidak atau belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendiriannya. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo,” jelas Saldi Isra.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: netral (79%)