Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Volkswagen
Kab/Kota: Yogyakarta
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Melebihi Tuntutan Jaksa, Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara
Krjogja.com Jenis Media: News
Pembacaan vonis Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Krjogja.com - YOGYA - Mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mendapat vonis 7 tahun penjara dalam sidang putusan atas perkara dugaan korupsi berupa suap pengurusan perizinan pendirian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta pada PT Java Orient Properti, Selasa (28/2/2023) di PN Yogyakarta. Kasus tersebut diketahui menyeret nama Haryadi Suyuti sebagai penerima suap.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim ini dipimpin hakim ketua majelis Muh Djauhar Setiyadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jalan Kapas 10 Yogyakarta. Sementara JPU KPK Zaenal Abidin sebagai ketua tim.
Sidang yang dijadwalkan pukul 13.00 baru dimulai pukul 14.45 WIB. Adapun terdakwa dalam kasus tersebut yakni mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti, eks Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nurwidhiharta dan Triyanto Budi Yuwono selaku ajudan sekaligus sekretaris pribadi Haryadi Suyuti hadir secara daring dari tahanan KPK di Jakarta.
Dalam putusannya majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta dibacakan secara bergantian ini menjatuhkan vonis selama 7 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan bagi HS. Selain itu terdakwa HS juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 165 juta dari uang yang sudah dinikmati sebesar Rp 390 juta.
Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan pidana uang pengganti lebih ringan karena uang sebesar Rp 20 juta tidak sampai ke tangan terdakwa Haryadi Suyuti. Selain itu majelis hakim juga memutus agar hak dipilih sebagai jabatan publik untuk dicabut setelah terdakwa menjalani hukuman pokok. "Terdakwa HS didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar USD 27.258 dengan rincian uang sebesar USD 20.450 diterima terdakwa Haryadi Suyuti sementara sebesar USD 6.808 diterima melalui Triyanto Budi Yuwono yang merupakan ajudan sekaligus sekretaris Haryadi Suyuti. Hadiah berupa barang yang diterima oleh terdakwa Haryadi Suyuti yakni satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 nomor polisi B 680 EGR dan satu unit sepeda elektrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218 - 572 warna Carbon Blue dari PT. Java Orient Property melalui Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono," ungkap majelis hakim.
Sejumlah hadiah tersebut diberikan dengan tujuan agar dimudahkan dalam pengurusan perizinan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT. Java Orient Properti (JOP). Semua unsur yang menjerat terdakwa Haryadi Suyuti bersama dua terdakwa dengan lainnya dengan dakwaan kesatu yakni pasal 12 huruf a Jo pasal 18 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis yang dijatuhkan pada HS sendiri lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 6,5 tahun. Belum diketahui apakah HS menerima atau akan banding atas keputusan tersebut.
Jogja Corruption Watch (JCW) menilai vonis terhadap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sesuai dengan fakta persidangan yang terungkap dan terbilang cukup tinggi. JCW mengapresiasi majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dibandingkan dengan terdakwa sebagai penyuap yang hanya dituntut 3 tahun penjara untuk terdakwa Oon Nusihono dan 2 tahun penjara untuk terdakwa Dandan Jaya Kartika.
"Sebelumnya JCW mengkritik tuntutan JPU KPK terhadap Oon Nusihono selaku penyuap dituntut selama 3 tahun penjara, denda Rp.200 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis terhadap Oon Nudihono sama dengan tuntutan JPU KPK yakni 3 tahun penjara. Sementara Dandan Jaya selaku penyuap dituntut selama 2 tahun penjara. Vonis terhadap Dandan Jaya Kartika lebih berat dari tuntutan JPU KPK yakni 2,5 tahun penjara," ungkap Baharuddin Kamba, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW. (Fxh)
Sentimen: negatif (99.9%)