Sentimen
Negatif (100%)
2 Mar 2023 : 13.55
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Tokoh Terkait
Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Nasib Mario Dandy Dipastikan Makin Tragis, Pasal Terberat Bakal Diberlakukan, Agnes Siap-siap Susah Tidur

2 Mar 2023 : 20.55 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Nasib Mario Dandy Dipastikan Makin Tragis, Pasal Terberat Bakal Diberlakukan, Agnes Siap-siap Susah Tidur

POJOKSATU.id, JAKARTA- Polda Metro Jaya pastikan penerapan pasal terberat akan diberlakukan terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo dan rekannya Shane alias S.

Pasal yang semula dikenakan keduanya haanya pasal rendah, namun pasal tersebut akan dirubah menjadi pasal paling berat.

Namun penyidik belum membeberkan secara detail, pasal berat yang dimaksud, apakah pasal tersebut merupak pasal percobaan pembunuhan atau tidak.

“Tersangka M dan S, kita akan menerapkan pada pasal tentunya terberat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023).


Kombes Trunoyudo juga menegaskan, semua pihak yang terlibat dalam kasus penganiayaan David akan diproses hukum, temasuk pacar pelaku bernama Agnes Gracia.

BACA : Kejari Jaksel Mulai Tunjuk 5 JPU untuk Persidangan Mario Dandy,Tinggal Tunggu Tersangka Lainnya

Akan tetapi, hingga saat ini kasus Agnes Gracia sendiri masih terus dilakukan proses pemeriksaan.

“Kita akan memproses seluruh yang terlibat dalam kasus ini. Proses penyidikan ini kan belum selesai,” ujarnya.

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David (17).

Mario ditahan atas tindakan penculikan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan putra pengurus GP Ansor.

Selain itu, rekan Mario Dandy Satrio berinisial S juga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan David.

BACA : Agnes Gracia Diperiksa Ketiga Kalinya, Disaksikan Tiga Institusi Ini, Hasilnya Begini

Atas ulahnya, keduanya dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ncaman hukumannya pidana maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, pacar Maria Dandy, Agnes turut diperiksa oleh Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan terkait keterlibatannya dalam penganiayaan terhadap David pada Sabtu, 25 Februari 2023. saat ini statusnya Agnes masih sebagai saksi. (Firdausi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)