Sentimen
Positif (97%)
2 Mar 2023 : 13.53

Tak Kunjung Bayar Uang Masyarakat Rp258,6 M, Ombudsman Laporkan Menteri Keuangan ke Presiden dan DPR

2 Mar 2023 : 13.53 Views 1

Poros.id Poros.id Jenis Media: Regional

Tak Kunjung Bayar Uang Masyarakat Rp258,6 M, Ombudsman Laporkan Menteri Keuangan ke Presiden dan DPR

POROS.ID - Ombudsman RI melayangkan surat kepada Presiden dan Ketua DPR RI. Surat yang dilayangkan pada 22 Februari 2023 lalu itu melaporkan Menteri Keuangan RI yang belum juga melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI.

Rekomendasi Ombudsman RI tersebut adalah surat Nomor 0001/RM.03.01/IX/2022 tertanggal 13 September 2022, mengenai maladministrasi yang dilakukan oleh Menteri Keuangan. 

Maladministrasi yang dimaksud adalah belum dilaksanakannya sembilan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana Menteri Keuangan harus membayar kewajiban pembayaran sejumlah uang kepada pelapor.

"Jika diakumulasi, total kewajiban Menteri Keuangan harus membayar kewajibannya kepada pelapor (masyarakat) senilai Rp258,6 miliar," ujar Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dikutip dari Ombudsman.go.id pada Rabu 1 Maret 2023.

Memang lanjut Najih, pihaknya telah menerima tanggapan tertulis dari Menteri Keuangan tertanggal 11 Desember 2022.

Surat tersebut kata Najih, menjawab bahwa implementasi Rekomendasi Ombudsman RI menunggu dilaksanakannya review atas putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Tim Pemenuhan Kewajiban Negara.

"Alasan menunda pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI tersebut tidak dapat kami terima. Sebab putusan-putusan pengadilan yang termuat dalam Rekomendasi Ombudsman RI telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam waktu yang cukup lama kurang lebih sejak 5 tahun," jelas Najih.

Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu menerangkan, berdasarkan analisis pendapat dan kesimpulan, Ombudsman RI menyatakan bahwa Menteri Keuangan telah melakukan maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut, karena belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Rekomendasi Ombudsman RI ini kata Dalu, meminta agar Menteri Keuangan RI selaku terlapor agar melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang tercantum dalam uraian laporan sebagai bentuk pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, ketaatan kepada putusan pengadilan dan kepastian hukum.

Kedua, Ombudsman meminta agar Menkeu mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara menyusun mekanisme pembayaran yang disepakati oleh jajaran Kementerian Keuangan dengan Pelapor.

"Selanjutnya, Kementerian Keuangan agar menyediakan anggaran tahun berjalan atau tahun berikutnya untuk membayar kewajibannya sesuai dengan mekanisme," pungkas Dalu.

Salah satu pelapor, Teddy Soedarma menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman yang sudah mengupayakan penyelesaian kasus ini.

Teddy mengatakan, pihaknya sejak 2019 telah melakukan upaya-upaya hukum melalui pengadilan, hingga akhirnya melapor ke Ombudsman RI.

"Kami sangat berharap apa yang rekomendasi Ombudsman RI ini bisa didengar, dipatuhi dan dilaksanakan dalam waktu tidak lama. Karena kami sudah terlalu lama menunggu," ungkapnya. ***

Sentimen: positif (97.7%)