Sentimen
Negatif (99%)
2 Mar 2023 : 13.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Lamongan

Tokoh Terkait
AKBP Yakhob Silvana Delareskha

AKBP Yakhob Silvana Delareskha

Siap Tangani Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu Lamongan Luncurkan Sentra Gakkumdu

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

2 Mar 2023 : 13.21
Siap Tangani Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu Lamongan Luncurkan Sentra Gakkumdu
Lamongan (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lamongan melaunching (meluncurkan) Sentra Pelayanan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Rabu (16/11/2022), di Hotel Grand Mahkota Lamongan. Menurut Ketua Bawaslu Lamongan, Miftahul Badar, pendirian Gakkumdu ini sebagai langkah dari Bawaslu untuk menangani laporan temuan dugaan tindak pidana Pemilu 2024. Mengingat, tahapan pemilu telah berjalan sejak 14 Juni 2022. “Gakkumdu Pemilu 2024 Kabupaten Lamongan ini adalah entitas yang mendapat mandat dan kewenangan dari UU untuk melaksanakan Penanganan Tindak Pidana Pemilu di Kabupaten Lamongan,” ujar Badar, saat acara. Badar juga menjelaskan, Sentra Gakkumdu ini adalah wadah bersama 3 unsur yang meliputi Bawaslu Lamongan, Penyidik Polres Lamongan, dan Penuntut dari Kejaksaan Negeri Lamongan. “Sejak tanggal 3 Oktober 2022, sebenarnya SK sudah terbit,” tambahnya. Secara rinci, Badar menambahkan, fungsi sentra Gakkumdu yang utama adalah melakukan gelar perkara untuk menemukenali unsur-unsur tindak pidana pemilu dan bukti-bukti yang harus dikumpulkan. Selain itu, fungsi sentra Gakkumdu ini juga untuk membantu Bawaslu dalam membuat kajian tindak pidana Pemilu. Oleh karenanya, pihaknya berharap, keberadaan Sentra Gakkumdu ini bisa memonitor pelanggaran yang terjadi di 27 kecamatan di Kabupaten Lamongan secara aktif dan intensif, bukan sekadar melakukan penindakan, melainkan juga pencegahan pelanggaran. “Total personel yang tergabung dalam Gakkumdu ini mencapai 22 orang yang terdiri dari 3 unsur yang berbeda. Sehingga diharapkan pelanggaran Pemilu yang terjadi dapat segera ditindak sesuai perundang-undangan yang ada,” tandasnya. Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna menyampaikan bahwa keberadaan Sentra Gakkumdu ini dibangun dengan pola hubungan yang bersifat koordinatif dan tetap menjaga kemandirian masing-masing lembaga. “Diperlukan kesepahaman yang sama dalam memaknai norma pengaturan pelanggaran pidana Pemilu. Pola hubungan yang baik juga untuk mengatasi hambatan normatif dalam penanganan pelanggaran pidana, dan penyesuaian terhadap perkembangan hukum kekinian,” kata Kapolres. Ia menegaskan, penegakan pidana Pemilu akan efektif dengan tersedianya regulasi penanganan pelanggaran yang didesain secara efektif dan aplikatif. Sehingga, mampu mengatasi hambatan teknis dalam tataran pelaksanaan tugas. Sentra Gakkumdu, ia melanjutkan, harus mengambil peran strategis dalam memberikan pendidikan politik bagi seluruh pemangku yang terlibat dalam Pemilu, juga menumbuhkembangkan partisipasi publik dalam mengawasi berbagai bentuk penyimpangan dalam penyelenggaraan Pemilu. “Menghadirkan Sentra Gakkumdu dalam sistem penegakan hukum pemilu tidak hanya sekadar dalam makna legalistik prosedural, tetapi lebih dari itu, dimaksudkan dalam rangka mengafirmasi keadilan Pemilu sebagai prasyarat utama dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas,” jelasnya. Sementara itu, Wakil Bupati Lamongan, KH. Abdul Rouf menyampaikan apresiasinya atas dilaunchingnya Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan. Menurutnya, sentra Gakkumdu adalah bentuk sinergitas dalam mewujudkan Pemilu 2024 yang aman dan damai. Wabup Rouf berharap, para personil yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan ini mampu mengemban dan melaksanakan amanah, serta bisa mewujudkan Pemilu yang demokratis, aman, dan damai. “Kita semua menyadari bahwa dalam tahapan Pemilu memang muncul potensi pelanggaran tindak pidana Pemilu. Namun kami berharap, personel Gakkumdu tetap mengedepankan integritas dan keadilan di Kabupaten Lamongan,” harapnya. Sekadar informasi, Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan yang terdiri dari 3 unsur ini merupakan amanat UU Nomor 7 tahun 2017, Buku Kelima (Tindak Pidana Pemilu), Bab I (Penanganan Tindak Pidana Pemilu), Bagian Ketiga (Sentra Penegakan Hukum Terpadu), yang tersurat secara khusus dalam Pasal 486. Diketahui, Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan ini berjumlah 22 personel. Koordinator meliputi M. Nadhim, selaku Ketua yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, lalu Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna, serta Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamongan, Yudha Warta Prambada Arianto. [riq/suf]

Sentimen: negatif (99.2%)