Sentimen
Negatif (79%)
2 Mar 2023 : 07.57
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan, korupsi

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

KPK Sebut Modus Korupsi di Ditjen Pajak bukan Mencuri Uang Negara

2 Mar 2023 : 07.57 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

KPK Sebut Modus Korupsi di Ditjen Pajak bukan Mencuri Uang Negara

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada modus berbeda dalam tindakan koruptif di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Permainan kotor di sana tidak dengan mencuri uang negara.

"Kalau dipikir uangnya (yang) dikorupsi (di) Ditjen Pajak itu enggak ada. Uang pajak yang dikorupsi koruptor itu untuk pengadaan barang dan jasa, di markup dan sebagainya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu (1/3).

Alex menjelaskan modus korupsi di Ditjen Pajak berupa memainkan harga. Wajib pajak yang memiliki kewajiban besar melobi pejabat dengan pemberian uang untuk membuat pembayaran mereka turun.

Baca juga: Kemenkeu Diminta Reformasi Struktural Ditjen Pajak

"Simpelnya persoalan pajak itu karena wajib pajak yang tidak taat membayar pajak itulah yang mendorong pejabat pajak korupsi," ucap Alex.

Uang untuk menurunkan harga pajak itu diambil oleh pejabat Ditjen Pajak yang bandel untuk memperkaya diri sendiri. Di sisi lain, uang pembayaran kewajiban itu tetap masuk ke negara.

Dengan kata lain, para pejabat Ditjen Pajak yang bandel ini tidak mencuri uang negara. Namun, negara tetap merugi karena pemasukan pajaknya tidak sesuai dengan kewajiban.

"Kalau wajib pajak membayar apa adanya, tidak ada ruang untuk korupsi di bidang pajak," ujar Alex.

Harta pejabat Kemenkeu sedang menjadi topik hangat usai Rafael Alun Trisambodo tercatat memiliki kekayaan Rp56 miliar. Anaknya, Mario Dandy Satriyo, turut disorot karena pamer barang mewah dan terjerat kasus penganiayaan.
 
Rafael Alun Trisambodo menyatakan mundur dari jabatannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sejak 24 Februari 2023. Hal ini ia sampaikan secara tertulis dalam surat terbuka.
 
"Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulisnya, dikutip Jumat (24/2).
 
Rafael memastikan akan menjalani proses klarifikasi terhadap LHKPN miliknya yang mencapai Rp56 miliar. Ia juga mematuhi proses hukum yang tengah berjalan terhadap putranya, Mario Dandy Satriyo. (OL-1)

Sentimen: negatif (79.8%)