Sentimen
2 Mar 2023 : 04.39
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis Penjara 7 Tahun
Medcom.id Jenis Media: News
2 Mar 2023 : 04.39
Yogyakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dengan pidana 7 tahun. Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 6,5 tahun pidana.
"(Haryadi Suyuti) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwan altetnatif pertama," kata Hakim Ketua Muh Djauhar Setiyadi saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa, 28 Februari 2023.
Selain pidana, Haryadi diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp165 juta rupiah.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Kalau terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujar Hakim Muh Djauhar.
Tak hanya itu, hak politik Haryadi pda jabatan publik juga dicabut selama 5 tahun sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.
"Menetapkan barang bukti yang ditandai dengan nomor urut 1 sampai 441 dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Nurwidihartana dan kawan-kawan," jelas Hakim Djauhar.
Setelah pembacaan vonis, majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada jaksa KPK maupun terdakwa untuk merespons apakah menerima atau melakukan banding.
Sebelumnya, dalam kasus suap penerbitan IMB pembangunan apartemen dan hotel, terdakwa Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Tbk divonis penjara selama 3 tahun, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis terhadap terdakwa Oon Nusihono sesuai dengan tuntutan JPU KPK.
Sementara itu terdakwa Dandan Jaya Kartika yang hingga kini mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) selaku Direktur PT Java Orient Propety (JOP) divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan kurungan. Vonis majelis hakim yang diketuai Muh Djauhar Setyadi lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK yakni 2 tahun penjara.
"(Haryadi Suyuti) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwan altetnatif pertama," kata Hakim Ketua Muh Djauhar Setiyadi saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa, 28 Februari 2023.
Selain pidana, Haryadi diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp165 juta rupiah.
-?
- - - -"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Kalau terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujar Hakim Muh Djauhar.
Tak hanya itu, hak politik Haryadi pda jabatan publik juga dicabut selama 5 tahun sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.
"Menetapkan barang bukti yang ditandai dengan nomor urut 1 sampai 441 dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Nurwidihartana dan kawan-kawan," jelas Hakim Djauhar.
Setelah pembacaan vonis, majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada jaksa KPK maupun terdakwa untuk merespons apakah menerima atau melakukan banding.
Sebelumnya, dalam kasus suap penerbitan IMB pembangunan apartemen dan hotel, terdakwa Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Tbk divonis penjara selama 3 tahun, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis terhadap terdakwa Oon Nusihono sesuai dengan tuntutan JPU KPK.
Sementara itu terdakwa Dandan Jaya Kartika yang hingga kini mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) selaku Direktur PT Java Orient Propety (JOP) divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan kurungan. Vonis majelis hakim yang diketuai Muh Djauhar Setyadi lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK yakni 2 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
(MEL)
Sentimen: negatif (66.7%)