Sentimen
Segera, pembuatan SKCK hanya butuh KTP
Alinea.id Jenis Media: News
Masyarakat akan dapat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari wilayah manapun tanpa harus mengikut domisili dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini merupakan imbas dari penandatanganan kerja sama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dengan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri terkait Pedoman Kerja Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan Informasi.
Kepala Baintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri mengatakan, validitas data dan kelengkapan Informasi yang dimiliki Pusat Data Pemasyarakatan yakni Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sudah teruji. Apalagi pertukaran data dan informasi yang selalu update realtime yang dimiliki SDP.
“Ke depan dengan data dan informasi yang lengkap ini. Masyarakat dapat memperoleh SKCK dari manapun ia berada. Datanya sudah tersedia. Hanya perlu memiliki KTP saja. Tidak perlu kembali ke daerah asal untuk sekedar mendapatkan SKCK,” kata Dofiri dalam keterangan, Selasa (28/2).
Dofiri menyebut, yang paling utama adalah validasi data. Informasi data yang dimiliki Ditjen PAS yaitu SDP terbilang sangat lengkap dan akurat.
Hal itu sekaligus juga dapat memonitor masyarakat yang sengaja pergi ke daerah atau wilayah lain untuk memperoleh SKCK dari Kantor Kepolisian daerah lain di Seluruh Indonesia.
"Ini akan sangat membantu Polri dalam mendapatkan informasi yang jelas,” ucapnya.
Sementara, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga mengatakan, keduanya sebagai instansi penegak hukum memiliki irisan tugas dan fungsi, serta kekuatan, yang apabila dikolaborasikan akan menjadi kekuatan yang utuh untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi.
"Dengan ditandatanganinya pedoman kerja ini, maka peluang dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin nyata,” katanya.
Sentimen: netral (98.8%)