Ini Alasan MK Tolak Gugatan Soal Somasi di KUHP Baru
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menolak permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Selasa (28/2/2023).
Salah satu pertimbangannya, Hakim Suharyoto menjelaskan bahwa kerugian konstitusional tidak dapat diterima lantaran UU tidak langsung berlaku. Oleh karena itu, MK belum melihat dampak akibat pemberlakuan UU tersebut
Sebagai informasi, UU KUHP digugat oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Perkara itu teregristrasi dalam Nomor 1/PUU-XXI/2023.
Adapun materi yang dimohonkan pengujian yaitu Pasal 433 ayat (3), Pasal 434 ayat (2), dan Pasal 509 huruf a dan b KUHP terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Sentimen: negatif (78%)