Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina, BRI
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Said Aqil Siradj
Nora Alexandra
Aldila Jelita
Eko Darmanto
Luar biasa kaya, Gaji dan Tunjangan Eko Darmanto Kepala Bea Cukai Jogya Bergaya Hedon Bikin Iri Tetangga
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Luar biasa kaya, gaji dan tunjangan eko darmanto kepala Bea Cukai Jogya bergaya hedon bisa bikin iri tetangga
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menarik perhatian publik. Eko Darmanto, kepala Bea Cukai Jogya menjadi buah bibir netizen lantaran kelakuannya yang suka pamer gaya hidup hedon di media sosial dengan postingan mobil mewah, motor gede, hingga pesawat Cessna.
Banyak netizen yang penasaran dengan gaji dan tunjangan Eko Darmanto yang didapat Kepala Bea Cukai Jogya tersebut.
Baca Juga: Jenguk David, Said Aqil Sentil Pola Didik Mario Dandy: Uangnya Belum Tentu Halal, Pasti Anaknya..
Dalam akun Instagram miliknya @eko_darmanto_bc sendiri dipenuhi dengan foto pamer gaya hidup mewah Eko Darmanto.
Sayangnya akun instagram Eko Darmanto mendadak menghilang setelah viral.
Menurut LHKPN, Eko Darmanto memiliki total kekayaan yang dilaporkan oleh Eko Darmanto pada 31 Desember 2021, total harta kekayaannya mencapai Rp15,7 miliar dengan utang Rp9 miliar.
Lantas berapa gaji dan tunjangan Eko Darmanto?
Baca Juga: Profil Aldila Jelita, Gugat Cerai Indra Bekti, Warganet: Habis Manis Sepah Dibuang!
Terkait gaji Eko Darmanto yang diterima setiap bulan telah diatur menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Besaran gaji yang diterima pejabat Bea Cukai sesuai dengan gaji pokok PNS di seluruh Indonesia.
Besaran gaji mereka ditentukan oleh masa kerja golongan
Eko Darmanto adalah pejabat eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu.
Baca Juga: Ogah Kesetiaannya Dibandingkan dengan Aldila Jelita, Nora Alexandra Istri Jerinx: Please Jangan
Berdasarkan PP tersebut, gaji PNS kategori paling rendah golongan I sebesar Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500.
Sedangkan untuk PNS kategori tertinggi golongan IV Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200.
Berikut besaran gaji dan tunjangan PNS Bea Cukai sesuai golongan
PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)
1. Golongan Ia sebesar Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800
Baca Juga: Harga BBM Pertamina Per 1 Maret 2023 Naik jadi Segini Seluruh SPBU di Indonesia, Akan Turun Nggak ya?
2. Golongan Ib sebesar Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900
3. Golongan Ic sebesar Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500
4. Golongan Id sebesar Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500
PNS Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Baca Juga: KUR BRI 2023 Dibuka Maret? Bank BRI Beri Penjelasan, Calon Debitur Terima Rp270 Triliun, Siap Ajukan Pinjaman
1. Golongan IIa sebesar Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600
2. Golongan IIb sebesar Rp2.208.400 sammpai Rp3.516.300
3. Golongan IIc sebesar Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000
4. Golongan IId sebesar Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000
Baca Juga: Pengumuman PPPK Guru 2022 Tidak Jelas: Honorer harus Kritis, Jangan Iya-iya saja!
PNS Golongan III (lulusan S1 atau S3)
1. Golongan IIIa sebesar Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400
2. Golongan IIIb sebesar Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600
3. Golongan IIIc sebesar Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400
Baca Juga: Sebut Mobil Rubicon Miliknya, Begini Jawaban Menohok Kaesang saat Dihasut Marshel Ikut Tren Ugal-ugalan
4. Golongan IIId sebesar Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000
PNS Golongan IV
1. Golongan IVa sebesar Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000
2. Golongan IVb sebesar Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500
Baca Juga: Hari Libur Maret 2023, Jadwal Tanggal Merah Maret dan Hari Besar Nasioanal dan Internasional Berapa Liburnya?
3. Golongan IVc sebesar Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900
4. Golongan IVd sebesar Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700
5. Golongan IVe sebesar Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200
Selain gaji, Eko Darmanto juga menerima tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan Pasal 2 Peraturan Presiden No 156 Tahun 2014 tentang tunjangan kinerja pegawai Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Terakhir Hari ini, Loker ASDP Ferry Cari Lulusan SMA Gaskeun Daftar Lowongan Kerja BUMN 2023
Adapun besaran tunjangan terendah adalah PNS kelas jabatan 1 sebesar Rp2.575.000 dan paling tinggi kelas jabatan 27 dengan tunjangan Rp46.950.000.
Berikut besaran tunjangan kinerja PNS di Kemenkeu
1. Tunjangan kinerja PNS kelas jabatan 1 sebesar Rp2.575.000
2. Tunjangan kinerja PNS kelas jabatan 2 sebesar Rp2.755.000
Baca Juga: Akses 5 Situs Simulasi Bocoran Soal CPNS 2023 Gratis, Yakin Nih Nggak Mau Lolos jadi PNS?
3. Tunjangan kinerja PNS kelas jabatan 3 sebesar Rp2.755.000
4. Tunjangan kinerja PNS kelas jabatan 4 sebesar Rp2.755.000
5. Tunjangan kinerja PNS kelas jabatan 5 sebesar Rp3.375.000
6. Tunjangan kinerja PNS kelas jabatan 6 sebesar Rp3.611.000
Baca Juga: Eko Darmanto Kepala Bea Cukai Viral Pamer Harta, Sosoknya di Mata Pegawai Ternyata Bikin Aman dan Nyaman
7. Tunjangan kinerja PNS kelas jabatan 7 sebesar Rp3.864.000
8. Tunjangan kinerja PNS kelas jabatan 8 sebesar Rp3.980.000
9. Tunjangan kinerja PNS kelas jabatan 9 sebesar Rp4.179.000
10. Tunjangan kinerja PNS kelas jabatan 10 sebesar Rp4.388.000
Baca Juga: Honorer Batal Dihapus di 2023, Pilihan Ini Bikin Non ASN Full Senyum
11. Tunjangan kinerja PNS kelas jabatan 11 sebesar Rp4.607.000
12. Tunjangan kinerja PNS kelas jabatan 12 sebesar Rp4.837.000
13. Tunjangan kinerja PNS kelas jabatan 13 sebesar Rp5.079.000
14. Tunjangan kinerja PNS kelas jabatan 14 sebesar Rp6.349.000
Baca Juga: Foto Nyaris Telanjang Dada Sambil Pamer Tato, Postingan Millen Cyrus dan Kekasihnya Disorot
15. Tunjangan kinerja PNS kelas jabatan 15 sebesar Rp7.474.000
16. Tunjangan kinerja PNS kelas jabatan 16 sebesar Rp8.458.000
17. Tunjangan kinerja PNS kelas jabatan 17 sebesar Rp10.947.000
18. Tunjangan kinerja PNS kelas jabatan 18 sebesar Rp12.370.000
Baca Juga: Sempat Mengelak! AG Diklaim Ikut Rekam Video Penganiayaan Keji Mario Dandy pada David, Bisa Jadi Tersangka?
19. Tunjangan kinerja PNS kelas jabatan 19 sebesar Rp13.670.000
20. Tunjangan kinerja PNS kelas jabatan 20 sebesar Rp16.700.000
21. Tunjangan kinerja PNS kelas jabatan 21 sebesar Rp18.880.000
22. Tunjangan kinerja PNS kelas jabatan 22 sebesar Rp21.330.000
Baca Juga: Mau Beli Rumah, Ada bjb KPR Membumi dengan Suku Bunga Kompetitif dan DP Nol Persen
23. Tunjangan kinerja PNS kelas jabatan 23 sebesar Rp24.100.000
24. Tunjangan kinerja PNS kelas jabatan 24 sebesar Rp32.540.000
25. Tunjangan kinerja PNS kelas jabatan 25 sebesar Rp36.770.000
26. Tunjangan kinerja PNS kelas jabatan 26 sebesar Rp41.550.000
Baca Juga: Tanggapi Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Mahfud MD: Penegak Hukum Profesinal, Tidak Boleh Main-Main!
27. Tunjangan kinerja PNS kelas jabatan 27 sebesar Rp46.950.000
Demikian informasi gaji dan tunjangan Eko Darmanto kepala Bea Cukai Jogya bergaya hedon luar biasa kaya bikin iri tetangga.***
Sentimen: positif (80%)