Sentimen
Negatif (66%)
1 Mar 2023 : 18.55
Tokoh Terkait

MK Nilai Belum Ada Alasan Hukum Ubah Masa Jabatan Presiden 2 Periode

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

1 Mar 2023 : 18.55
MK Nilai Belum Ada Alasan Hukum Ubah Masa Jabatan Presiden 2 Periode

JawaPos.com – Mahkamah Konstitusi menilai, belum ada alasan hukum yang kuat untuk mengubah masa jabatan presiden 2 periode. Hal ini ditegaskan MK dalam amar putusan terkait pengujian Pasal 169 huruf n yang mengatur tentang masa jabatan presiden.

Dalam amar putusannya, Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan, majelis hakim belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendirian terkait dengan pengujian Pasal 169 huruf n yang mengatur tentang masa jabatan presiden.

“Mahkamah tidak atau belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendiriannya. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo. Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional,” ucap Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan, dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, dari Jakarta, dikutip dari Antara Selasa (28/2).

Saldi Isra menjelaskan, Pasal 169 huruf n yang menyatakan bahwa belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) RI Tahun 1945.

Dengan demikian, kata Saldi Isra, ketentuan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I Nomor 7 Tahun 2017 merupakan panduan yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilihan umum dalam menilai keterpenuhan persyaratan untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

“Untuk menjaga konsistensi dan untuk menghindari degradasi norma Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 dimaksud,” ucap Saldi Isra.

Oleh sebab itu, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Anwar Usman ketika membaca putusan untuk Perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023.

Sentimen: negatif (66.5%)