Sentimen
Positif (93%)
28 Feb 2023 : 15.42

Klub Motor Gede Pegawai Pajak Resmi Bubar

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

28 Feb 2023 : 15.42
Klub Motor Gede Pegawai Pajak Resmi Bubar

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membubarkan klub motor gede (moge) Belasting Rijder. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjuti perintah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

"Sesuai dengan instruksi Menkeu Sri Mulyani Indrawati, komunitas Blasting Rider yang ada di DJP sudah dibubarkan," Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor saat dikonfirmasi MerahPutih.com, Selasa (28/2).

Baca Juga

Sri Mulyani Bubarkan Klub Motor Gede BlastingRijder Pegawai Pajak

Neilmaldrin menegaskan komunitas Belasting Rijder yang berisi pegawai DJP sudah otomatis bubar sejak mendapatkan perintah dari Sri Mulyani, Minggu (26/2).

"Meminta agar klub Blasting Rijder DJP dibubarkan," tulis Sri Mulyani di akun Instagram pribadinya, @smindrawati.

Sebelumnya, ramai di media sosial terkait Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo yang mengendarai motor gede (Moge) bersama klub Blasting Rijder DPJ.

Menurut Sri Mulyani, pamer Moge atau mengendarai Moge mempunyai kesan yang negatif di masyarakat.

"Hobi dan gaya hidup mengendarai Moge - menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP," sambung Menkeu.

Baca Juga

Wakil Ketua DPR Minta Pejabat Pajak Taat Setor LHKPN ke KPK

Menkeu pun menganggap Dirjen Pajak Suryo Utomo bersama komunitas Blasting Rijder DJP melanggar aturan yang ada, meskipun dibeli dengan gaji resmi.

"Bahkan apabila Moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi, mengendarai dan memamerkan Moge bagi Pejabat/Pegawai Pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik," lanjutnya.

Menteri Sri menilai, perkumpulan motor besar di lingkungan pegawai pajak ini mencederai kepercayaan masyarakat.

Ia juga memerintahkan, anak buahnya di Dirjen Pajak untuk menyampaikan harta kekayaan ke masyarakat dengan melaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah Harta Kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN," tutupnya. (Asp)

Baca Juga

Komisi XI DPR Minta Itjen Kemenkeu Awasi Ketat Pegawai yang Bergaya Hidup Hedon

Sentimen: positif (93.8%)