Polri bicara soal masukan Mahfud MD di kasus Mario Dandy
Alinea.id Jenis Media: News
Kepolisian akan mempertimbangkan masukan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy cs.
Mahfud mendorong penyidik agar menerapkan Pasal 354 dan Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat Mario Dandy Satrio (20), penganiaya pemuda berinisial D (17).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung dengan beberapa langkah yang perlu ditindaklanjut. Alat bukti dan hasil dari penyidikan juga akan dimasukkan dalam pertimbangan.
"Proses penyidikan masih berlangsung, segala masukan, segala hal yang bersifat ini menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti tentu berproses," katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (1/3).
Trunoyudo menyebut, Mario akan dijerat dengan pasal terberat. Bahkan, hal itu juga dapat berlaku kepada Shane.
"Terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M dan S, Polda Metro Jaya akan menerapkan pada pasal tentunya terberat," ujarnya.
Sebelumnya, Mahfud MD mendorong penjeratan kedua pasal itu setelah menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/2). Tindakan penganiayaan terhadap D merupakan peristiwa yang brutal.
“Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351 (KUHP), karena memang itu mungkin, tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, membuat orangtua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355,” ujar Mahfud kepada awak media.
Sentimen: negatif (96.9%)