Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Lebak Bulus
Kasus: Narkoba, penganiayaan
Tokoh Terkait
Sempat Bantah Terlibat Kasus Mario Dandy, Peran AG Kini Dikuliti Kuasa Hukum Shane Lukas
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum Shane Lukas alias S (19), Happy SP Sihombing menyebutkan bahwa kekasih Mario Dandy Satrio, AG (15) ikut terlibat dalam penganiayaan D pada Senin 20 Februari 2023. Happy menyebutkan bahwa AG ikut merekam video penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor tersebut.
"Setelah dikonfirmasi, jadi si AG yang juga teman wanita tersangka MDS (Mario Dandy Satrio) ini juga ikut merekam menggunakan handphone-nya sendiri," kata Happy di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 28 Februari 2023.
Happy menambahkan, yang merekam kejadian bukan hanya Shane Lukas saja, melainkan AG juga. Terlebih, ia menuturkan kliennya tidak mengetahui rencana penganiayaan terhadap D.
"Awalnya S diajak ke Lebak Bulus, tapi ternyata dibawa ke tempat lain oleh MDS," katanya menerangkan.
Baca Juga: Profil Viktor Bungtilu Laiskodat, Gubernur NTT yang Wajibkan Siswa SMA SMK Masuk Jam 5 Pagi
Ia menegaskan bahwa Shane merekam kejadian itu karena diperintah oleh Mario Dandy lantaran mereka sudah berteman sejak lama. Saat kejadian, Happy mengatakan Shane melihat satpam yang berlari ke arahnya. Ia pun meminta Mario untuk berhenti melakukan penganiayaan.
AG Sempat Membantah Ikut Terlibat
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut. Dia menyebut AG tidak menyangka Mario melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban D, anak pengurus GP Ansor.
“Karena kami benar-benar harus meluruskan ini, dia tidak tahu apa-apa ini, kenapa tersangka melakukan tindakan ini (penganiayaan),” kata Mangatta di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023.
Baca Juga: Roundup: KPK Gelar Klarifikasi LHKPN Rp56 Miliar Milik Rafael Alun Trisambodo Hari Ini
Dia juga menegaskan bahwa kliennya tidak mengambil foto selfie saat mengetahui korban D dianiaya oleh Mario pada 20 Februari 2023. Menurutnya, justru AG sempat membantu ibu rekan korban untuk menolong korban D.
“AG itu justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang D karena dia sedih dengan kejadian ini. Dia memegang kepalanya,” ucapnya.
Menurut dia, pemilik rumah, yakni saksi N atau ibu teman korban D juga melihat tindakan AF menolong korban D seusai dianiaya Mario.
Mangatta justru meminta saksi inisial APA, yang harus bertanggung jawab dan memberikan keterangan mengenai kasus penganiayaan ini. Diketahui, saksi APA menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary merupakan pihak yang menyampaikan informasi kepada Mario terkait dugaan perbuatan tidak baik yang dilakukan korban D terhadap AG.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satrio (MDS) dan Shane (S) menjadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan kekerasan. Polisi menegaskan bahwa MDS dan S menganiaya korban D dalam keadaan sadar berdasarkan hasil tes urine yang negatif narkoba.***
Sentimen: negatif (100%)