Sentimen
Negatif (98%)
1 Mar 2023 : 15.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Nasir Djamil

Nasir Djamil

Tolak Perpanjangan Jabatan Presiden, Legislator: MK Masih Waras

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

1 Mar 2023 : 15.29
Tolak Perpanjangan Jabatan Presiden, Legislator: MK Masih Waras
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Keputusan tersebut didukung.
 
"Alhamdulillah MK masih waras," kata legislator asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023.
 
Anggota Komisi III itu mengaku senang dengan putusan MK tersebut. Sudah seharusnya masa jabatan kepala negara dibatasi. 

-?

- - - -
"Jadi MK sudah dalam posisi yang benar kalau kemudian menolak perpanjangan jabatan presiden tersebut karena konstitusi sudah mengatur," ungkap dia.
 
MK menolak gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pemohon yang merupakan guru bernama Herifuddin Daulay mempersoalkan batas masa jabatan presiden dan wakil presiden (wapres) selama dua periode.
 
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam putusan sidang nomor 4/PUU-XX/2023 secara virtual, Selasa, 28 Februari 2023.
Hakim MK Wahiduddin Adams menjelaskan pemohon menggugat Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu. Kedua pasal itu mengatur tentang pembatasan masa jabatan yang presiden yang hanya dua kali.
 
Pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan telah diberlakukannya norma tentang adanya pembatasan jabatan Presiden hanya boleh mendaftar dan atau terpilih untuk dua) kali masa jabatan. 
 
Sebab, orang yang kompeten untuk jabatan Presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan tersebut akan mengakibatkan pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak berkompeten.
 
Hakim MK Saldi Isra menjelaskan kedua pasal itu telah digugat dengan nomor perkara 11/PUU-XX/2022. Oleh karenanya, MK tidak memiliki alasan hukum yang kuat untuk megubah pendiriannya.
 
"Artinya normal Pasal 169 dan 227 konstitusional," jelas dia. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 

(LDS)

Sentimen: negatif (98.3%)