Anti Korupsi KPK Nilai Akurasi LHKPN Penyelenggara Negara Perlu Ditingkatkan Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Akurasi data jumlah dan nilai harta dilaporkan penyelenggara negara dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) perlu ditingkatkan. Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati menyampaikan itu saat berbincang dengan Pro3 RRI, Rabu (1/3/2023).
"Kami menilai tren kepatuhan penyelenggara negara kepada KPK terus meningkat," katanya. "Namun, ketika kami periksa lebih lanjut, masih ditemukan pelaporan harta yang disampaikan kepada KPK akurasinya masih perlu ditingkatkan".
Ipi menilai, pengisian LHKPN bersifat self assement (penilaian diri) dari penyelenggara negara. “Mengedepankan dan mendorong kejujuran, transparansi, akuntabilitas, keseluruhan harta yang dimiliki,” ujarnya.
Ia melanjutkan, LHKPN merupakan salah satu instrumen mencegah korupsi. Untuk itu, Ipi meminta semua penyelenggara negara mengisi LHKPN secara jujur, transparan, dan akuntabel.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan para penyelenggara negara wajib bersedia diperiksa harta kekayaannya secara periodik. Firli mengatakan, untuk tahun 2022, LHKPN harus disetorkan ke KPK sebelum batas waktu 31 Maret 2023.
KPK selanjutnya akan melakukan verifikasi atas LHKPN yang diterima. KPK lalu akan mengumumkannya melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id.
Sentimen: positif (95.5%)