Komisi X Beri Syarat Menpora Baru: Selesaikan Tragedi Kanjuruhan
Tirto.id Jenis Media: News
"Menpora perlu melanjutkan berbagai program yang telah disusun sebelumnya, utamanya keikutsertaan Indonesia dalam giat olahraga nasional maupun internasional, pembinaan prestasi, serta pengembangan dan pemberdayaan pemuda," kata Hetifah saat dihubungi Tirto, Senin (27/2/2023).
Hetifah meminta Menpora baru bisa berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga dalam membangun sepak bola. Menurutnya hal itu sebagai bentuk implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) dan Inpres No 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Sepakbola Nasional.
"Menpora perlu memperjuangkan hal ini ke Kementerian terkait yaitu Bappenas dan Kementerian Keuangan," terangnya.
Dia menegaskan bahwa Menpora yang baru wajib menuntaskan sejumlah tragedi kemanusiaan dalam dunia olahraga Indonesia. Dia menyebut Tragedi Kanjuruhan yang saat ini belum selesai juga menjadi pekerjaan wajib Menpora baru.
"Menpora hendaknya melakukan pemantauan langsung terhadap perkembangan sepak bola Indonesia mulai dari keadilan bagi korban Tragedi Kanjuruhan," tegasnya.
Sejumlah pekerjaan rumah juga harus diselesaikan oleh Menpora baru. Hal itu mengingat durasi jabatan yang kurang dari dua tahun bagi Menpora baru. Di antaranya adalah soal infrastruktur sepak bola dan kaderisasi atlet di setiap cabang olahraga.
"Pembinaan suporter, manajemen kompetisi, sportivitas sepakbola (kasus judi score), standarisasi infrastruktur sepak bola, regenerasi atlet, serta peningkatan prestasi nasional," terangnya.
Nantinya, Menpora baru harus peka dalam mempelajari setiap regulasi olahraga internasional. Sehingga tidak terulang lagi sanksi doping yang sempat menjerat Indonesia dalam sejumlah pagelaran lomba internasional.
"Mengingat sanksi LADI yang baru dijatuhkan setahun lalu, Menpora perlu terus memantau secara ketat kegiatan olahraga nasional agar tidak terulang kasus penyalahgunaan substansi obat atau doping," harapnya.
Sentimen: negatif (66.3%)