Sentimen
Positif (49%)
1 Mar 2023 : 14.17
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Said Aqil Siradj

Said Aqil Siradj

Sejumlah Tokoh Terus Berdatangan, Kali Ini Giliran Mahfud MD Besuk David Ozora

1 Mar 2023 : 14.17 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Sejumlah Tokoh Terus Berdatangan, Kali Ini Giliran Mahfud MD Besuk David Ozora

POJOKSATU.id, JAKARTA – Sejumlah tokoh silih berganti membesuk korban penganiayaan mantan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Mario Dandy, David Ozora.

Setelah tokoh Nahdlatul Ulama seperti Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf hingga Said Aqil Siradj, giliran Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang menyambangi RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan.

Setibanya di rumah sakit, Mahfud langsung masuk ke ruangan seraya menyapa awak media yang telah menunggu. Kedatangan Mahfud cukup singkat, tak sampai 5 menit ia kembali turun.

Usai membesuk, Mahfud menyebut kondisi David berangsur pulih meski belum sadar.


“Baik saya baru saja menengok David tadi dan saya berdoa untuknya dan saya ikut bersyukur bahwa yang bersangkutan sudah mengalami kemajuan-kemajuan, meskipun tentu belum sadar sepenuhnya,” kata Mahfud di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

“Saya lihat gerakan-gerakan fisiknya dan sebagainya, ketika digerakkan itu sudah mulai membaik,” jelas Mahfud.

Selain itu, Mahfud juga menyinggung proses hukum terhadap tersangka Mario Dandy yang membuat David dirawat intensif. Menurutnya, kasus ini harus diselesaikan tuntas melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Tadi saya sudah berdiskusi dengan para penasihat hukum dan tentu para aktivis dan para penegak-penegak hukum. Atas rasa kemanusiaan, kasus ini harus diselesaikan tuntas secara hukum. Undang-undang sudah membatasi, jenis perbuatan apa dihukum dengan apa,” katanya.

Mahfud menilai, pengenaan pasal sangat penting dalam memproses kasus Mario Dandy. Sebab, jika tak tepat dikhawatirkan kasus seperti ini terulang di lain waktu.

“Terkadang untuk sesuatu kelalaian, kita menerapkan pasal yang paling ringan dan memberi pendidikan. Tetapi banyak pasal-pasal yang sering ditambahkan atau dicantumkan juga sebagai alternatif agar mendidik masyarakat jera dan takut melakukan hal yang sama,” pungkasnya. (fandi/pojoksatu)

Sentimen: positif (49.2%)