Sentimen
1 Mar 2023 : 10.04
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Kasus: covid-19
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Putusan MK Diharapkan Mengakhiri Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Medcom.id Jenis Media: News
1 Mar 2023 : 10.04
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengajuan perpanjangan masa jabatan presiden. Diharapkan, putusan itu mengakhiri polemik penambahan periodisasi seseorang menjadi kepala negara.
"Ini mjdi akhir dari polemik atau perbincangan atau perdebatan soal perpanjangan jabatan presiden tersebut," kata legislator asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023.
Dia juga meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengetahui putusan tersebut. Sebab, konstitusi sudah mengatur pembatasan seseorang menjadi kepala negara.
"Meskipun dia (Jokowi) belum lihat tapi dia sudah bisa baca, bahwa MK pasti memutuskan tidak menerima atau menolak perpanjangan jabatan presiden tersebut," ungkap dia.
Dia menegaskan perpanjangan periodisasi tak bisa hanya berdasarkan sejumlah alasan yang mengemuka beberapa waktu lalu. Salah satunya, menjaga momentum perbaikan dan kebangkitan perekonomian pasca pandemi covid-19.
"Karena memang situasi yang ada itu tidak bisa dijadikan alasan dan tidak ada pembenaran untuk kemudian adanya upaya untuk perpanjangan presiden tersebut," ujar dia.
MK menolak gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pemohon yang merupakan guru bernama Herifuddin Daulay mempersoalkan batas masa jabatan presiden dan wakil presiden (wapres) selama dua periode.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam putusan sidang nomor 4/PUU-XX/2023 secara virtual, Selasa, 28 Februari 2023.
Hakim MK Wahiduddin Adams menjelaskan pemohon menggugat Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu. Kedua pasal itu mengatur tentang pembatasan masa jabatan yang presiden yang hanya dua kali.
Pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan telah diberlakukannya norma tentang adanya pembatasan jabatan Presiden hanya boleh mendaftar dan atau terpilih untuk dua) kali masa jabatan. Sebab, orang yang kompeten untuk jabatan Presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan tersebut akan mengakibatkan pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak berkompeten.
Hakim MK Saldi Isra menjelaskan kedua pasal itu telah digugat dengan nomor perkara 11/PUU-XX/2022. Oleh karenanya, MK tidak memiliki alasan hukum yang kuat untuk megubah pendiriannya.
"Artinya normal Pasal 169 dan 227 konstitusional," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
"Ini mjdi akhir dari polemik atau perbincangan atau perdebatan soal perpanjangan jabatan presiden tersebut," kata legislator asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023.
Dia juga meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengetahui putusan tersebut. Sebab, konstitusi sudah mengatur pembatasan seseorang menjadi kepala negara.
-?
- - - -"Meskipun dia (Jokowi) belum lihat tapi dia sudah bisa baca, bahwa MK pasti memutuskan tidak menerima atau menolak perpanjangan jabatan presiden tersebut," ungkap dia.
Dia menegaskan perpanjangan periodisasi tak bisa hanya berdasarkan sejumlah alasan yang mengemuka beberapa waktu lalu. Salah satunya, menjaga momentum perbaikan dan kebangkitan perekonomian pasca pandemi covid-19.
"Karena memang situasi yang ada itu tidak bisa dijadikan alasan dan tidak ada pembenaran untuk kemudian adanya upaya untuk perpanjangan presiden tersebut," ujar dia.
MK menolak gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pemohon yang merupakan guru bernama Herifuddin Daulay mempersoalkan batas masa jabatan presiden dan wakil presiden (wapres) selama dua periode.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam putusan sidang nomor 4/PUU-XX/2023 secara virtual, Selasa, 28 Februari 2023.
Hakim MK Wahiduddin Adams menjelaskan pemohon menggugat Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu. Kedua pasal itu mengatur tentang pembatasan masa jabatan yang presiden yang hanya dua kali.
Pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan telah diberlakukannya norma tentang adanya pembatasan jabatan Presiden hanya boleh mendaftar dan atau terpilih untuk dua) kali masa jabatan. Sebab, orang yang kompeten untuk jabatan Presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan tersebut akan mengakibatkan pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak berkompeten.
Hakim MK Saldi Isra menjelaskan kedua pasal itu telah digugat dengan nomor perkara 11/PUU-XX/2022. Oleh karenanya, MK tidak memiliki alasan hukum yang kuat untuk megubah pendiriannya.
"Artinya normal Pasal 169 dan 227 konstitusional," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(LDS)
Sentimen: negatif (99.1%)