Sentimen
Negatif (93%)
1 Mar 2023 : 09.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pesanggrahan

Tokoh Terkait
Cristalino David Ozora

Cristalino David Ozora

Upaya Temui David Ozora Gagal, Pengacara Mario Dandy Klaim Tak Ada Penolakan Keluarga

1 Mar 2023 : 09.55 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Upaya Temui David Ozora Gagal, Pengacara Mario Dandy Klaim Tak Ada Penolakan Keluarga

POJOKSATU.id, JAKARTA — Tim kuasa hukum Mario Dandy Satrio, Dolfie Rompas, gagal menjenguk Cristalino David Ozora Latumahina di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Beberapa hari sebelumnya, kuasa hukum Mario Dandy ini juga sempat berniat membesuk David Latumahina namun upayanya tak membuahkan hasil.

Dolfie mengatakan, pihaknya beriktikad baik untuk menjenguk David dan menyampaikan permohonan maaf kliennya. Namun, dirinya tak diperkenankan untuk membesuk David.

“Belum bisa, mungkin kondisinya belum saatnya mungkin untuk datang. Ya, karena saat ini kan mungkin kondisinya masih kita belum tahu ya,” ungkap Dolfie Rompas kepada wartawan.


Dolfie mengatakan, meski niatan membesuk David tak membuahkan hasil, pihaknya tetap mendoakan kesembuhan untuk David.

“Jadi enggak apa-apa, kami datang hari ini. Tadi sempat berdoa sih di bawah, kami doakan semoga adinda David segera pulih lah,” tambahnya.

Selain itu, Dolfie membantah adanya isu penolakan dari pihak David karena tak bisa menjenguk. Dolfie mengatakan, dia juga tak bertemu dengan keluarga David saat di rumah sakit.

“Bukan ditolak. Tidak ada penolakan, cuma mungkin belum saatnya untuk bertemu. Bahkan tadi saya tidak bertemu keluarganya,” tutur Dolfie.

Sebagai informasi, David Ozora Latumahina dianiaya Mario Dandy Satrio pada Senin 27 Februari 2023 lalu di Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Aksi keji Mario itu membuat David mengalami koma karena luka di bagian kepala akibat sejumlah tendangan dan pukulan.

Atas kasus ini, Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sementara tersangka lainnya, Shane, dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. (fandi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (93.8%)