Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Pengacara Hendra-Agus sayangkan vonis jauh dengan Bharada E
Alinea.id Jenis Media: News
Pihak Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, menyayangkan vonis yang diberikan oleh majelis hakim terkait perintangan penyidikan dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J. Agus divonis dengan dua tahun sementara Hendra dengan tiga tahun penjara.
Kuasa hukum Hendra-Agus, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, kedua kliennya hanya menjalankan perintah dari Ferdy Sambo dalam kasus ini. Keduanya diyakini tidak memiliki niatan untuk merintangi penyidikan.
"Sangat disayangkan kok bisa dua tahun, bisa tiga tahun. Sedangkan kita ketahui bersama eksekutornya aja ini satu tahun enam bulan," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2).
Ragahdo mengaku belum mengambil sikap atas vonis tersebut. Kedua kliennya masih menyatakan untuk pikir-pikir.
Pihaknya akan menunggu keputusan dari kedua kliennya tersebut. Namun, ia sendiri mengaku kecewa dengan vonis tersebut.
"Jadi kecewa ya. Ya ada. Cuman mungkin kalau memang nanti banding belum kami pastikan sekarang akan kami jelaskan alasan-alasan dalam memori banding nanti," ujarnya.
Sementara, Hakim Ketua Ahmad Suhel mengatakan, Agus dianggap tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di dalam persidangan dan tidak profesional sebagai anggota Polri. Namun, ia juga dinilai masih memiliki tanggungan keluarga.
Bagi hakim, Hendra dianggap berbelit dalam persidangan, tak menunjukkan rasa penyesalan, dan tidak profesional sebagai anggota Polri adalah faktor-faktor yang memberatkan hukumannya. Adapun pertimbangan hakim yang meringankan putusan adalah terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
Sentimen: negatif (98.1%)