Sentimen
Polda Jambi Tangkap Penambang Minyak Ilegal
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, menangkap penambang minyak ilegal drilling. Tersangka berinisial AI ditangkap saat sedang beroperasi di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Kanit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dirreskrimsus Polda Jambi, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, mengatakan pihaknya mendapat informasi terjadinya penambangan minyak bumi tanpa izin, di Desa Bungku Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung berangkat menuju ke lokasi dan langsung menangkap pelaku.
Baca Juga: Setor Rp69,16 Triliun, Kontribusi Pajak Industri Hulu Migas Lampaui Target
"Saat itu pelaku sedang beristirahat di pondok," kata Indar Wahyu, dikutip dari Antara, Selasa (28/2/2023).
Setelah diperiksa, pelaku mengaku melakukan penambangan tersebut seorang diri. Terkait kepemilikan lahan, polisi masih melakukan pemeriksaan yang lebih intensif.
Kepolisian juga masih memeriksa pelaku terkait dugaan adanya pemodal dalam aktivitas penambangan minyak tanpa izin tersebut.
"Apakah pelaku melakukan sendiri atau memang ada pemodalnya sedang kami cari tahu," katanya.
Baca Juga: Kepala BPN Kota Jambi Dilaporkan ke Polda Terkait Kasus Surat Palsu
Sementara itu, pada saat penangkapan pelaku AI di lokasi masih terjadi proses pengolahan dan minyak belum dijual. Berdasarkan pengakuan pelaku, kegiatan penambangan minyak ilegal ini sudah dilakukannya selama tiga bulan.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berada di tahanan Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi, satu rol tali tambang, satu buah pipa canting, satu buah katrol, satu buah jerigen kapasitas 30 liter yang berisikan cairan berwarna hijau yang menyerupai minyak bumi.
Artikel Menarik Lainnya:
Sentimen: negatif (80%)