2 Hakim MK Beda Pendapat di Sidang Putusan Gugatan Masa Jabatan Presiden
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Hakim konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan gugatan masa jabatan presiden. Permohonan yang diajukan oleh guru honorer Herifuddin Daulay sebelumnya ditolak Mahkamah Konstitusi.
Hakim konstitusi Daniel mengatakan pemohon tidak dapat membuktikan dirinya sebagai pihak yang sedang atau akan diusung oleh partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu untuk mencalonkan diri sebagai pasangan capres atau cawapres.
Pemohon mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
"Bahwa pengujian Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 diperuntukkan bagi seseorang yang pernah atau sedang menjabat menjadi presiden atau wakil presiden selama 2 kali masa jabatan yang sama dan memiliki kesempatan untuk dicalonkan kembali menjadi capres atay cawapres," kata Hakim Daniel saat persidangan di Gedung MK, Selasa (28/2/2023).
Editor : Faieq Hidayat
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Sentimen: netral (61.5%)