Sentimen
Positif (91%)
1 Mar 2023 : 08.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gunung, Senayan

Kasus: Tipikor, korupsi

Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Penggerak Penting Pertumbuhan Ekonomi

1 Mar 2023 : 08.00 Views 3

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Penggerak Penting Pertumbuhan Ekonomi

Samrut Lellolsima | Selasa, 28/02/2023 22:26 WIB

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat pidato sambutan acara Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Potensi Permasalahan dalam Pengadaan Barang/Jasa yang digelar oleh Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal DPR RI di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/2/2023). (Foto: Jaka/Man)

Jakarta, Jurnas.com - Pengadaan barang dan jasa Pemerintah merupakan salah satu penggerak penting yang memacu pertumbuhan ekonomi baik di tingkat nasional maupun daerah. Maka, peran aktif Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa (LKPP) diungkapkannya sangat penting bersama dengan Kementerian, Lembaga maupun Pemerintah Daerah untuk mempercepat proses belanja anggaran utamanya untuk urusan pembangunan infrastruktur agar segera menggerakkan perekonomian.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat pidato sambutan acara Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Potensi Permasalahan dalam Pengadaan Barang/Jasa  yang digelar oleh Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal DPR RI di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/2).

Terkait hal itu, ungkap Indra, dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi serta percepatan peningkatan produk dalam negeri, produk UMKM dan koperasi maka Pemerintah Indonesia telah meluncurkan gerakan nasional ‘Bangga Buatan Indonesia’ sesuai arahan Presiden dengan melaksanakan beberapa hal diantaranya merencanakan, mengalokasikan dan merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang dan jasa untuk menggunakan produk UMKM, koperasi dari hasil produk dalam negeri.

Kedua, sambung Indra, dengan membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (TP3DN) pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah dengan mengumumkan seluruh belanja barang pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP berbasis web dan mewajibkan pengisian e-Kontrak pada sistem pengadaan secara elektronik serta mengalihkan proses manual menjadi elektronik paling lambat pada tahun 2023 ini dan melakukan kolaborasi dengan Pemda terutama dalam memberdayakan UMKM.

Tak hanya itu, Indra menuturkan sebagaimana terungkap dalam rapat koordinasi nasional pengadaan barang dan jasa yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa salah satu tantangan besar yang dihadapi oleh Pemerintah ialah berkaitan dengan timing pengadaan barang dan jasa dengan memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan tepat waktu karena akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, Indra mengingatkan jangan sampai ada aktivitas korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. “Sebagaimana diketahui, korupsi seperti penyakit menular yang menjalar pelan tapi mematikan dan menciptakan kerusakan sangat luas di masyarakat serta merusak demokrasi dan supremasi hukum, mendorong pelanggaran Hak Asasi Manusia dan juga mendistorsi pertumbuhan ekonomi,” tandas Indra.

Turut hadir dalam FGD Pencegahan Potensi Permasalahan dalam Pengadaan Barang/Jasa I tersebut yaitu Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sekaligus Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman, Plt. Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Pejabat Fungsional Auditor Ahli Utama Setjen DPR RI Setyanta Nugraha, Inspektur I Mohammad Djazuli, Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Indra Pahlevi serta segenap jajaran petinggi Setjen DPR RI.

Hadir pula Deputi Bidang Hukum Dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa (LKPP) Setya Budi Arijanta, Spesialis Monitoring Utama KPK Hendra Teja, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Cahyono Wibowo, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Riono Budisantoso, Direktur Investigasi IV pada Kedeputian Bidang Investigasi BPKP Raden Bimo Gunung Abdulkadir.

TAGS : Warta DPR Setjen Indra Iskandar UMKM ekonomi koperasi

Sentimen: positif (91.4%)