Sentimen
Negatif (99%)
1 Mar 2023 : 06.30
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Agnes Gracia Tersangka Kasus Penganiayaan David Latumahina, Begini Penjelasan Polda Metro

1 Mar 2023 : 13.30 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Agnes Gracia Tersangka Kasus Penganiayaan David Latumahina, Begini Penjelasan Polda Metro

POJOKSATU.id, JAKARTA — Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus kekasih Mario Dandy Satrio bernama Agnes Gracia terkait kasus pengeroyokan David Latumahina.

Agnes Gracia telah diperiksa polisi selama empat jam pada Sabtu 25 Februari 2023 kemarin. Kabarnya dari hasil pemeriksaan penyidik, status Agnes dinaikkan menjadi tersangka.

Namun kabar tersebut telah dibantah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Masih menunggu (status A), nanti akan disampaikan oleh penyidik,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).


Menurut Trunoyudo, penanganan kasus Agnes tak hanya ditangani pihak kepolisian, namun penyidik masih melakukan kolaborasi antar atakeholder, mengingat Agnes merupakan wanita di bawah umur.

-

Tolak Itikad Damai Keluarga Mario Pejabat Pajak, Keluarga David Pengurus Ansor Tetap Pilih Jalan Hukum

“Kita masih ada kolaborasi antar stakeholder,” tuturnya.

Agnes Gracia disebut-sebut sempat melakukan selfie pada saat David sudah terkapar di jalan akibat dianiaya Dandy.

Atas hal itulah, Agnes turut diperiksa oleh Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David pada Sabtu, 25 Februari 2023 kemarin. Statusnya masih sebagai saksi.

-

Upaya Temui David Ozora Gagal, Pengacara Mario Dandy Klaim Tak Ada Penolakan Keluarga

Diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David (17).

Mario ditahan atas tindakan penculikan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan putra pengurus GP Ansor.

Selain itu, rekan Mario Dandy Satrio berinisial S juga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pengeroyokan David.

Atas ulahnya, keduanya dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ncaman hukumannya pidana maksimal lima tahun penjara. (firdausi/pojoksatu)

 

Sentimen: negatif (99.1%)