Sentimen
Negatif (96%)
1 Mar 2023 : 05.10
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Cristalino David Ozora

Cristalino David Ozora

Abby Choi

Abby Choi

Roundup: Dua Pelaku Penganiayaan David Diproses Hukum, Polisi Usut dengan Dua Tahapan Penyidikan

1 Mar 2023 : 12.10 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Roundup: Dua Pelaku Penganiayaan David Diproses Hukum, Polisi Usut dengan Dua Tahapan Penyidikan

PIKIRAN RAKYAT - Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan. Mario Dandy Satrio, sementara itu, sedang diproses hukum di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pihak kepolisian sampai saat ini telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan yang membuat David koma, yakni Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua (19).

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.

Di sisi lain, Shane dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Belum Respons 'Surat Cinta' dari KPK

Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan perkembangan penyidikan kasus penganiayaan David dalam agenda gelar perkara yang berlangsung pada Senin, 27 Februari 2023.

Dalam kasus penganiayaan itu, sebagaimana dilaporkan Trunoyodo, pihaknya harus melalui dua tahapan penyidikan yaitu proses formil dan materiel.

Dalam tahap pertama, Trunoyodo mengungkapkan, keputusan penyidik yang berkiblat pada sistem peradilan umum dalam penetapan dakwaan terhadap kedua tersangka yakni Mario dan Shane.

"Pertama, adanya perbuatan pidana yang tentunya telah ditetapkan tersangka terhadap keduanya, yaitu M (Mario) dan S (Shane Lukas). Penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan umum yaitu pada aturan KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujar Trunoyudo dalam konferensi pers yang diunggah di akun Instagram @poldametrojaya.

Baca Juga: Mengenal Abby Choi, Model Asal Hong Kong yang Dimutilasi Mantan Suami Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Kemudian, pihak penyidik juga menegakan aturan sistem peradilan anak yang harus berkolaborasi dengan sejumlah pihak lain.

"Kedua, kami juga patuh dan taat pada sistem peradilan anak dan undang-undang perlindungan anak. Tentu, ini berlaku pada anak yang berhadapan dengan hukum," ujarnya.

"Tentunya ada sistem dan peraturan UU, maka diperlukan kolaborasi antar stakeholders," ujar dia lagi.

Lebih lanjut, Trunoyodo membeberkan soal keterlibatan pekerja sosial profesional yang akan membantu dalam penyelidikan kasus penganiayaan.

Baca Juga: Teddy Minahasa Pakai Istilah 'Sembako' dan 'Galon' untuk Menyebut Sabu-Sabu

"Pekerja sosial profesional perannya untuk melihat dan menilai situasi anak yang berhadapan dengan hukum. Pertama, apakah anak ada dalam tekanan? Kedua, terkait dengan relasi kuasa. Ketiga, apakah ada tekanan sosial lainnya?" ujarnya.

"Ini sama-sama dalam kolaborasi, yang hasilnya akan dituangkan dalam bentuk laporan sosial dari anak," ujarnya lagi.

Dengan demikian, tim penyidik memastikan akan memenuhi kewajiban tentang hak-hak anak yang terlibat dalam kasus penganiayaan itu

"Sekali lagi, adanya kewajiban pemenuhan hak pada anak, penyidikan masih berjalan. Kita sama-sama menunggu hasilnya, sekaligus berharap ini menjadi edukasi kepada seluruh pihak terkait," ujarnya menandaskan.***

Sentimen: negatif (96.9%)