Sentimen
Negatif (93%)
1 Mar 2023 : 04.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pesanggrahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

Mahfud MD dorong Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP

1 Mar 2023 : 04.35 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Mahfud MD dorong Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP

"Saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main. Harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban," tutur Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud mengaku, telah berdiskusi dengan penasihat hukum untuk menuntaskan perkara ini secara hukum. Dalam hal ini, pasal-pasal yang diterapkan diharapkan tidak hanya memberikan pelajaran bagi masyarakat, namun juga efek jera agar tidak melakukan tindakan serupa.

"Agar ketika kita mendidik masyarakat itu, membuat warga masyarakat lain juga bisa jera dan takut melakukan hal yang sama," ujarnya.

Adapun dalam kunjungannya ke RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Mahfud turut menjenguk dan mendoakan kesembuhan David. Ia turut bersyukur, pelajar berusia 17 tahun itu disebutnya sudah dalam kondisi yang semakin membaik.

"Saya baru saja menengok David dan saya berdoa untuknya. Dan saya ikut bersyukur, bahwa yang bersangkutan sudah mengalami kemajuan-kemajuan, meskipun tentu belum sadar sepenuhnya," ucap Mahfud.

David diketahui sempat berada dalam kondisi koma selama beberapa hari akibat dikeroyok Mario Dandy dan rekan-rekannya di wilayah Pesanggrahan, Jaksel, pada Senin (20/2). Tim dokter menyatakan David sudah tidak lagi berada pada kondisi koma.

Selain itu, kesadaran David dilaporkan sudah kembali meskipun belum optimal. Kondisinya menunjukkan perkembangan yang baik jika dibandingkan lima hari yang lalu saat awal-awal menjalani perawatan.

Sebelumnya, Mario diketahui telah melakukan tindak penganiayaan terhadap David. Hal itu dilakukan lantaran Mario merasa emosi setelah kekasihnya, AG (15), mengadukan tindakan yang tidak menyenangkan yang dituduhkan kepada David.

Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Lantas, Mario menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Shane lalu memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini, Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Mario dan Shane sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
 

Sentimen: negatif (93.4%)