Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pesanggrahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi
Ade Ary Syam
Pengacara Shane Siap Hadirkan Dua Saksi dalam Kasus Penganiayaan David Ozora Latumahina
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Nama Shane Lukas (19) ikut terseret dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) kepada David Ozora Latumahina.
Shane menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora Latumahina karena diduga ikut berperan dalam aksi brutal yang dilakukan Mario Dandy.
Untuk menghadapi kasus ini, Shane bersama kuasa hukumnya siap menghadirkan saksi.
“Dari kami akan mengajukan dua orang saksi a de charge atau saksi meringankan. Kami siap hadirkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Kuasa Hukum Shane, Happy Sihombing saat dihubungi, Selasa (28/2/2023).
Happy menambahkan, kedua orang saksi meringankan itu adalah teman dari kliennya.
Adapun saksi meringankan yang hendak dihadirkan Happy dinilai mumpuni karena mengetahui kronologi peristiwa yang terjadi 20 Februari 2023 lalu.
-
Agnes Gracia Tersangka Kasus Penganiayaan David Latumahina, Begini Penjelasan Polda Metro
“Saksi meringankan temannya Shane. Dua ini juga tahu awal peristiwa ini terjadi,” jelasnya.
Happy mengatakan, pihaknya hari ini akan menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menemui kliennya.
Namun, dia tak menjelaskan lebih rinci perihal pukul berapa akan menjenguk Shane.
“Siang ini, tapi belum tahu jam berapa. Karena kami ingin ketemu sama Shane,” ucapnya.
-
Upaya Temui David Ozora Gagal, Pengacara Mario Dandy Klaim Tak Ada Penolakan Keluarga
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.
Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.
“Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D,” kata Ade Ary, Jumat (24/2/2023).
Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R (teman David) mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku. Ternyata David sudah dalam kondisi tak sadar akibat aksi brutal Mario Dandy.
Video aksi kekerasan itu lantas menjadi viral di media sosial. Tampak David dianiaya berkali-kali dengan menerima tendangan, injakan hingga pukulan dari Mario Dandy Satriyo.
Sebagai informasi, David Ozora Latumahina dianiaya Mario Dandy Satrio pada Senin 27 Februari 2023 lalu di Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Aksi keji Mario itu membuat David mengalami koma karena luka di bagian kepala akibat sejumlah tendangan dan pukulan.
Atas kasus ini, Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara tersangka lainnya, Shane, dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. (fandi/pojoksatu)
Sentimen: negatif (99.8%)