Sentimen
Negatif (100%)
28 Feb 2023 : 23.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Depok

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

Gara-gara Jual Beli Kucing, Suami KDRT Istrinya Hingga Luka Parah di Banten

28 Feb 2023 : 23.50 Views 1

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Gara-gara Jual Beli Kucing, Suami KDRT Istrinya Hingga Luka Parah di Banten


PRFMNEWS – Seorang suami tega melakukan KDRT dan pembacokan kepada sang istri yang terjadi di Desa Bayah Barat, Bayah, Lebak, Banten pada Selasa 28 Februari 2023 pagi.

Pelaku KDRT dan penganiayaan dengan membacok istrinya memakai golok berulang kali ini sudah ditangkap polisi dari Polsek Bayah.

Polisi mengungkap motif KDRT hingga berujung pembacokan ini lantaran suami kesal istrinya bersikukuh melakukan jual beli kucing padahal sudah dilarang.

Baca Juga: Yana Mulyana Imbau Warga Jangan Ragu Lapor KDRT, Ada Puspel PP di Kelurahan

Polisi pun menguraikan kronologi penganiayaan yang dilakukan pelaku DK (55) kepada korban SN (37) yang sama-sama warga Desa Bayah Barat.

Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan menjelaskan, peristiwa tersebut berawal karena adanya cekcok antara korban dan pelaku terkait larangan jual beli kucing.

"Awalnya sekira pukul 09.00 WIB, korban yang biasa melakukan jual beli kucing anggora dan kegiatan tersebut sudah berulang kali dilarang oleh pelaku selaku suaminya. Namun korban malah menolak dan balik marah dengan larangan pelaku yang kemudian terjadi adu mulut atau percekcokan," kata Arya, dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Baca Juga: Diduga Cemburu, Seorang Suami di Tangerang Lakukan KDRT Terhadap Istrinya

Selanjutnya pelaku mengambil golok dan langsung membacok korban dengan tangan kanannya beberapa kali yang dilakukan di teras depan rumah.

Kemudian korban melarikan diri ke jalan dan terus dikejar oleh pelaku hingga korban tertangkap, lalu kembali dibacok beberapa kali.

“Hingga mengakibatkan korban mengalami 16 luka bacok di leher, kepala, pundak, punggung, muka dan tangan sebelah kanan yang mengakibatkan dua jari korban putus," ungkap Arya.

Baca Juga: Kesal Diminta Cerai, Suami di Depok Lakukan KDRT ke Istri hingga Bunuh Anaknya Sendiri

Dilanjutkan Arya, korban akhirnya langsung jatuh tergeletak di pinggir jalan dalam keadaan luka parah dan bersimbah darah.

"Pelaku lalu melarikan diri dan anggota Polsek Bayah bersama warga berhasil menangkap pelaku," tuturnya.

Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini yaitu satu golok dan satu baju yang digunakan korban.

"Saat ini pelaku diamankan di Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena perkaranya akan diproses oleh Satreskrim Polres Lebak,” beber Arya.

Saat ini, tambahnya, korban masih dalam perawatan intensif di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung.

Pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.***

Sentimen: negatif (100%)