Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Arifin
Brigadir Yosua Hutabarat
Baiquni Wibowo
Arif Rachman Arifin
Arif Rachman dan Baiquni tak banding vonis PN Jaksel
Alinea.id Jenis Media: News
Dua terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo, tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pangkalnya, sudah lelah mengikuti persidangan dan akan menjadikan putusan sebagai bahan perbaikan.
"Jadi, Arif maupun Baiquni tidak menyatakan banding. Kami menerima putusan ini," kata kuasa Arif Rachman dan Baiquni, Junaedi Saibih, di PN Jaksel, pada Senin (27/2).
Junaedi menyebut, kliennya enggan menggunakan hak banding mengingat putusan terhadap Arif Rachman dan Baiquni diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) antarhakim dalam memutus perkara tersebut. Salah satu hakim menginginkan keduanya bebas.
Meskipun demikian, Junaedi berharap adanya dissenting opinion itu menjadi pertimbangan Polri agar Arif Rachman dan Baiquni dapat kembali menjadi anggota polisi. "Mudah-mudahan ada permohonan kembali."
Sentimen: negatif (84.2%)