Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pemilu 2019
Kab/Kota: Semarang
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Wasekjen sebut PAN tidak lagi prioritaskan Zulhas sebagai bacapres
Elshinta.com Jenis Media: Politik
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Elshinta.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Fikri Yasin mengatakan pihaknya tak lagi memprioritaskan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) untuk diusung sebagai bakal calon presiden (bacapres) di Pilpres 2024.
"Kalau (memprioritaskan untuk diusung sebagai bakal) capres sudah enggak. (Pertimbangannya) Ya karena tadi, nilai skor tertinggi (dukungan) kami, Ganjar. Kan enggak mungkin kami mau menabrak fakta itu, kemudian kami paksakan (mengusung) Bang Zul," kata Fikri saat ditemui wartawan usai menghadiri kegiatan pemaparan hasil survei Media Survei Nasional (Median) di Jakarta, Selasa (28/2).
Ia pun mengatakan aspirasi dari dewan pimpinan PAN di berbagai daerah dan wilayah menginginkan sejumlah tokoh untuk diusung sebagai bacapres partai tersebut, namun setelah diakumulasikan, nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memperoleh dukungan tertinggi.
"Kami minta suara daerah-daerah, kepada wilayah, mereka menyampaikan itu. Masing masing wilayah itu berbeda, kami akumulasikan, tertinggi di internal kami adalah Ganjar," kata Fikri.
Sebelumnya, PAN menyiratkan nama bakal calon presiden dan calon wakil presiden yang akan diusung pada Pilpres 2024 adalah Ganjar Pranowo-Erick Thohir dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemenangan Pemilu PAN di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (26/2).
Hal tersebut tersirat ketika Zulhas membacakan sebuah pantun pada akhir pidato sambutannya.
“Izinkan saya mengakhiri pidato pada Rakornas PAN. Jalan-jalan ke Simpanglima, jangan lupa beli lumpia. Kalau Pak Ganjar dan Pak Erick sudah bersama, Insya Allah Indonesia tambah jaya,” kata dia.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Sentimen: positif (99.9%)