Ribuan Massa Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR, Sampaikan 10 Tuntutan
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Ribuan massa yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, buruh hingga organisasi sipil, menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Selasa (28/2/2023). Aksi tersebut bertujuan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.
Adapun massa aksi tersebut tergabung dalam kelompok yang mengatasnamakan Ultimatum Rakyat dan Protes Rakyat Indonesia.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan, pihaknya membawa 10 tuntutan dalam aksi hari ini. Adapun sepuluh tuntutan tersebut.
Pertama, mendesak Presiden Joko Widodo segera mencabut Perppu Cipta Kerja. Kedua, meminta DPR RI Menolak Perppu Cipta Kerja yang telah diterbitkan Presiden.
Untuk tuntutan ketiga, Presiden dan DPR RI segera menghentikan segala bentuk pengkhianatan dan pembangkangan terhadap Konstitusi.
“Keempat, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak,” ujar Dewi kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).
Baca Juga: Ada Demo Cipta Kerja di Depan Gedung DPR, 3.598 Aparat Gabungan Dikerahkan
Kemudian, kelima yaitu massa aksi mendesak menghentikan liberalisasi agraria dan perampasan tanah, tolak bank tanah serta jalankan reforma agraria sebagai basis pembangunan nasional.
“Keenam, wujudkan kebebasan akademik, pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis di segala jenjang,” urai Dewi.
Selanjutnya tuntutan ketujuh, yakni meminta menghentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor.
Massa buruh demontrasi di DPR. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)Kedelapan, meminta agar memberikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja bagi pekerja Non-PNS (Penyuluh KB, Guru Honorer, Pekerja Perikanan dan Kelautan), pengemudi ojek online, dan lain-lain.
Baca Juga: Menaker Klaim Perppu Cipta Kerja sudah Serap Aspirasi Semua Pihak
Kesembilan, meminta mencabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi.
Terakhir, mendesak agar segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat (RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat).
“Demikian pernyataan sikap bersama ini kami sampaikan agar menjadi perhatian semua pihak,” pungkasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Sentimen: negatif (98.4%)