Sentimen
Positif (78%)
28 Feb 2023 : 14.36
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Garut

Partai Terkait

Perppu Ciptaker "Copy Paste" dari UU Ciptaker

28 Feb 2023 : 14.36 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Perppu Ciptaker "Copy Paste" dari UU Ciptaker

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Cipta Kerja (Ciptaker), di Gedung MK, Senin (27/2/2023). Ada 13 organisasi buruh yang bersatu untuk menggugat Perppu Ciptaker. 

Salah satu Kuasa Hukum pemohon, Caisa Aamuliadiga, menerangkan pihaknya telah mengakomodir seluruh masukan hakim di dalam perbaikan permohonan. 

Baca juga: Mardiono Hadiri Harlah ke-50 PPP di Garut Disambut Ribuan Kader

Caisa menambahkan di dalam permohonan terkait kerugian yang didapatkan dari adanya Perppu Ciptaker, seperti adanya kewenangan yang begitu besar bagi presiden untuk membuat peraturan pemerintah. Lalu, waktu lembur pekerja yang bertambah lama, dan berkurangnya komponen pengupahan. 

Kemudian, Caisa menjelaskan inkonstitusionalitas sebuah Perppu Ciptaker. Menurutnya, Perppu Ciptaker merupakan salinan dari UU Ciptaker. 

“Diketahui hampir tidak ada perbedaan dari keduanya. Bahkan, dapat dikatakan penjelasan umum Perppu Ciptaker copy paste dari UU Ciptaker,” tegas Caisa, dalam sidang, Senin (27/2/2023). 

Satu-satunya yang membedakan UU Ciptaker dengan Perppu Ciptaker ialah adanya kekhawatiran pemerintah atas dampak krisis ekonomi global terhadap ekonomi nasional. 

“Karena Ini satu-satunya perbedaan, maka kekhawatiran pemerintah inilah yang dianggap kegentingan yang memaksa. Kami tentu membantah hal ini,” ungkapnya. 

“Karena tidak ada kebutuhan hukum yang mendesak untuk Perppu Ciptaker diselesaikan secara cepat,” tambahnya. 

Pemerintah, kata Caisa, sempat mengemukakan bahwa perekonomian Indonesia akan turun ke level 4,8 di tahun 2023. Namun, jika menengok ke belakang, jauh sebelum Perppu Ciptaker lahir, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa perekonomian Indonesia dalam posisi yang stabil. 

Kemudian, Caisa menilai masih ada waktu untuk pembentuk UU melakukan perbaikan UU Ciptaker. Pasalnya, UU ciptaker lahir dalam kurang dari satu tahun saat pertama kali presiden menyinggung soal omnibus law. Caisa berpendapat seharusnya perbaikan UU Ciptaker jauh lebih siap karena memangkas waktu lebih banyak dibandingkan pembentukan Perppu Ciptaker. 

Caisa juga menegaskan bahwa seharusnya Perppu Ciptaker dicabut lantaran gagal disetujui DPR. “Seharusnya DPR tidak lagi berwenang untuk memberikan persetujuan Perppu pada masa sidang lain, selain masa sidang tiga yang berakhir pada 16 Februari silam,” tandasnya. 

Menanggapi keterangan pemohon, Hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, meminta konfirmasi terkait dengan surat kuasa yang dimiliki penggugat. Pasalnya, pada permohonan sebelumnya, surat kuasa permohonan dipisah, yakni untuk ketua umum dan sekretaris jenderal (sekjen). 

“Ini permohonan yang lalu ada dipisahkan ketum dan sekjen. Kuasa yang lalu apa masing-masing satu-satu? Karena setelah perbaikan ini kan sudah disatukan,” ucap Yusmic. 

“Untuk ke 13 serikat pekerja, masing-masing ditandatangan oleh ketua dan sekretaris Yang Mulia,” jawab Caisa. 

Pada akhir sidang, salah satu principal memohon kepada hakim konstitusi agar jangan terbawa-bawa oleh permainan yang menghinakan hukum. 

“Karena jelas-jelas sudah, semua orang sudah mengetahui, kegentingan yang memaksa itu tidak ada. Dikasih waktu 2 tahun untuk bentuk perbaikan tapi tak dilakukan,” pungkasnya. 

Adapun Perppu Ciptaker digugat oleh 13 organisasi buruh, yakni: 

1. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional

2. Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan KSPSI

3. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan KSPSI

4. Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin - SPSI

5. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi KSPSI

6. Federasi Serikat Pekerja Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat

7. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan

8. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia

9. Gabungan Serikat Buruh Indonesia

10. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia?

11. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia?

12. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia?

13. Serikat Buruh Sejahtera Independen '92

(OL-6)

Sentimen: positif (78%)