Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Richard Eliezer dieksekusi ke Lapas Salemba hari ini
Alinea.id Jenis Media: News
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E resmi menyandang status terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Majelis hakim memutus Richard dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) akan mengeksekusi putusan majelis hakim atas Eliezer. Kejari Jaksel, Syarief Sulaiman Nahdi, mengatakan, mantan ajudan Ferdy Sambo itu bakal menjalani masa kurungannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, pada Senin (27/2).
"Untuk pelaksanaan eksekusi, Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba). Pelaksanaan akan dilakukan hari ini, Senin, 27 Februari 2023, sekitar pukul 13.00 WIB," kata Syarief saat dikonfirmasi.
Eksekusi atas vonis hakim terhadap Eliezer telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Pemindahan Eliezer dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri ke Lapas Salemba juga akan dikawal ketat oleh Kejari Jakarta Selatan dan juga LPSK. Pangkalnya, Eliezer yang sebagai seorang saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).
Syarif melanjutkan, eksekusi hukuman di lapas dilakukan untuk memenuhi hak-hak Eliezer sebagai terpidana.
"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," ujar Syarief.
Usai divonis 1 tahun 6 bulan, Eliezer menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hasilnya, Polri mempertahankan Eliezer menjadi anggota "Korps Bhayangkara".
Sentimen: negatif (65.3%)