Sentimen
Positif (86%)
28 Feb 2023 : 10.55
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan, korupsi

Tokoh Terkait

Kasus Rafael Alun Tak Cukup Pemeriksaaan lewat LHKPN

28 Feb 2023 : 10.55 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Kasus Rafael Alun Tak Cukup Pemeriksaaan lewat LHKPN

DIREKTUR Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono berpendapat, pemerintah dan penegak hukum harus cermat melakukan asset tracing atau penelusuran aset, selain memeriksa dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk mengindikasi adanya praktik korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan seorang pejabat.

Hal ini merespons kasus eks pejabat Kepala bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo yang memiliki kekayaan Rp56,1 miliar berdasarkan LHKPN KPK per 31 Desember 2021.

"Kita harus bijak dan tidak bisa langsung menuduh bahwa harta Rp56 miliar itu berasal dari korupsi petugas pajak tanpa bukti kuat," ungkapnya saat dihubungi wartawan, hari ini.

Menurut Prianto, penegak hukum harus mampu melakukan asset tracing dengan benar untuk memastikan apakah harta yang dimiliki Rafael Alun murni berasal dari penghasilan yang didapat atau berasal dari lainnya. Misalnya, dari usaha pribadi atau keluarga, penghasilan dari warisan keluarga atau ada indikasi penghasilan yang sumbernya melawan hukum.

"Asal muasal harta Rp56 miliar itu harus dapat ditelusuri secara cermat dan teliti terlebih dulu," ungkap pengamat pajak tersebut.

Meski pelaporan LHKPN merupakan kewajiban bagi seorang pejabat negara, tapi kata Prianto, tidak memiliki sanksi jika tidak dilaporkan. Dengan demikian, kewajiban pelaporan tersebut dianggap tak punya taji.

Selain itu, Prianto menyinggung soal pengawasan internal suatu instansi dinilai tak berarti jika tidak ada komitmen pribadi untuk tunduk pada peraturan undang-undang dan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: KPK dan Kemenkeu bahas Klarifikasi LHKPN Rafael

"Meski ada pengawasan berlapis, akan tetapi faktor utamanya ada pada The Man Behind the Gun, atau kata lain bukan senjata yang penting, melainkan faktor dari manusia itu," tutupnya.

Jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan telah dicopot oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pencopotan itu merupakan buntut kasus anak Rafael, yakni Mario Dandy Satrio, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. (OL-4)

Sentimen: positif (86.5%)