Ombudsman Minta Kaji Ulang Aturan Sekolah Jam 5 Pagi di Kupang
Tirto.id Jenis Media: News
tirto.id - Kepala Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton meminta pengkajian ulang kebijakan sekolah mulai jam lima pagi bagi SMA dan SMK di Kupang. Permintaan itu disampaikan Darius kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov NTT Linus Lusi. "Setelah saya mendapatkan potongan video berisi soal kebijakan tersebut yang disampaikan oleh Pak Gubernur [NTT], saya meminta agar kebijakan itu mohon didiskusikan kembali dengan komite sekolah dan para orang tua," kata Darius di Kupang, Selasa (28/2/2023). Hal ini disampaikan Darius terkait pernyataan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dalam pertemuan dengan sejumlah guru serta kepala sekolah SMA dan SMK di Kota Kupang pada 23 Februari lalu. Laiskodat menginginkan aktivitas sekolah bagi SMA dan SMK dimulai pukul 05.00 Wita. Ia berdalih hal itu untuk meningkatkan etos kerja anak-anak sekolah lanjutan tingkat atas tersebut. Orang nomor satu di NTT itu menilai aktivitas sekolah mulai jam lima pagi bisa menciptakan pelajar dan sekolah yang unggul. Laiskodat bahkan menargetkan satu atau dua sekolah di Kupang masuk 200 sekolah unggulan nasional. Darius mempertanyakan urgensi mengalihkan jam masuk sekolah bagi SMA dan SMK di Kupang dari pukul 07.15 Wita menjadi 05.00 Wita oleh Pemprov NTT. "Urgensi itu perlu dijelaskan oleh Pemerintah Provinsi [NTT]," ujarnya. Darius mengatakan kebijakan tersebut akan berdampak luas, salah satunya mengenai keamanan. Kebijakan sekolah jam lima pagi rencananya akan diujicobakan di 10 sekolah. Pada Selasa (28/2) pagi ini, SMA Negeri 1 Kota Kupang mulai menerapkan kebijakan tersebut.
Sentimen: positif (44.4%)