Sentimen
Positif (91%)
28 Feb 2023 : 09.45
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Jangan Coba-Coba Jadi Pengedar Narkoba, Kejagung: Ada Hukuman Mati

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

28 Feb 2023 : 09.45
Jangan Coba-Coba Jadi Pengedar Narkoba, Kejagung: Ada Hukuman Mati

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) dengan tegas akan menindak siapa saja yang coba-coba menjadi pengedar narkotika.

"Kami tidak segan-segam memberikan hukuman mati bagi mereka yang mencoba menjadi pengedar narkotika di negeri ini," papar JAM-Pidum Kejagung, Fadil Zumhana, Senin (27/2).

Tak hanya itu, Kejagung juga akan terus mengedepankan keadilan restoratif untuk penyelesaian perkara korban penyalahgunaan narkotika.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan agar jangan sampai pengguna narkotika berada dalam sel tahanan yang sama dengan pengedar. Menurutnya, hampir ratusan korban pernyalahgunaan narkotika mendapatkan haknya untuk diobati secara fisik dan mental.

Baca juga: Jaksa Perlu Akomodir Rasa Keadilan Masyarakat

Burhanuddin pun mengingatkan kepada seluruh pihak kejaksaan, agar tidak ada satupun yang bermain-main dengan program restorative justice.

Untuk mendorong implementasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, pihaknya mendorong pemerintah daerah dan penegak hukum untuk berkolaborasi bangun rehabilitasi.

"Jika ada jaksa yang main-main, saya tegaskan akan saya pidanakan," tegas Burhanduddin.

Baca juga: Viral Klub Moge Ditjen Pajak, Sri Mulyani Tambah Geram

Terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengemukakan memang untuk pengguna atau korban narkoba sudah ada ketentuan mengenai rehabilitasi.

Namun untuk pengedar atau bandar narkoba, dia berpendapat tidak boleh ada keringanan atau kebijakan mengenai pemidanaannya.

"Proses penyidikan tindak pidana narkotika harus dilakukan secara transparan objektif dan profesional. Jaksa harus melakukan fungsi pra penuntutan dalam tahapan," kata Barita.(OL-11)

Sentimen: positif (91.4%)