Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Teddy Minahasa
Linda Pudjiastuti
Achmad Darmawan
AKBP Dody Prawiranegara
Saksi Linda Pujiastuti Punya Hubungan Khusus dan Spesial Dengan Irjen Teddy
Antvklik.com Jenis Media: News
Antv –Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan perkara kasus narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa pada Senin, 27 Februari 2023. Agenda sidang menghadirkan saksi mahkota mantan Kapolres Bukti Tinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.
Majelis hakim langsung menanyakan apakah saksi Dody dan Linda mengenal Teddy Minahasa.
"Keduanya coba perhatikan saudara terdakwa di dalam persidangan ini. Kedua saksi kenal dengan terdakwa ini?" ujar Majelis Hakim bertanya kepada kedua saksi mahkota di PN Jakbar.
Kedua saksi mahkota Linda dan Dody mengaku mengenal Teddy Minahasa yang duduk di samping para kuasa hukumnya. Kepada Majelis Hakim, Saksi Mahkota Linda Pudjiastuti mengaku punya hubungan khusus dengan Teddy Minahasa.
"Tidak ada Yang Mulia. Tapi kami ada hubungan khusus dan spesial, Yang Mulia," ujar Linda kepada Majelis Hakim diruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Diwartakan Viva.co.id, Linda tidak menjelaskan secara rinci mengenai apa hubungan spesial dirinya kepada Teddy Minahasa.
Dalam bacaan dakwaan JPU juga diketahui Teddy menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan itu, kemudian diganti dengan Tawas. Diketahui AKBP Dody Prawiranegara juga sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas, namun karena itu perintah dari Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya menuruti permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, urutan selanjutnya Linda berikan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.
Dalam penyelidikan Polda Metro Jaya hingga kini ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sentimen: netral (40%)