Sentimen
28 Feb 2023 : 06.26
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, penganiayaan, korupsi
Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo
Harta Pejabat Negara yang Tak Jelas Pembuktiannya Bisa Berujung Pidana di KPK
28 Feb 2023 : 13.26
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya berhak memanggil pejabat yang memiliki aset aneh dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Penindakan hukum bisa dilakukan jika barang yang dicurigai tidak bisa dibuktikan.
"Selanjutnya terhadap harta penyelenggara negara KPK yang dinilai tidak wajar kemudian dianalisis dan dikonfirmasi kepada pelapor, dan jika tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan dapat dijadikan dasar untuk penegakan hukum, baik oleh KPK jika merupakan wilayah kewenangan KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Februari 2023.
Ghufron menjelaskan pemeriksaan LHKPN merupakan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Pejabat yang mengisi data itu pun tidak bisa sembarangan.
KPK tidak melulu menindak pejabat yang memiliki aset yang aneh dalam laporannya. Karena, lanjut Ghufron, sebagian diadukan ke instansi asalnya.
"Atau dengan mengkoordinasikannya kepada instansi yang berwenang ataupun pihak terkait lainnya," ucap Ghufron.
Beberapa penindakan yang dilakukan KPK dari LHKPN berupa kasus pencucian uang. Biasanya, pejabat yang tengah menjalani proses hukum bakal dicek laporannya oleh tim penyidik Lembaga Antirasuah.
Setiap aset yang dilaporkan bakal dimintai pertanggungjawaban. Jika tidak bisa dibuktikan, bakal diproses hukum.
"Jika ada Laporan atau penyelidikan terhadap pihak PN (penyelenggara negara), LHKPN dapat juga digunakan sebagai untuk mendukung pengungkapan suatu perkara tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang (TPPU) serta upaya asset recovery-nya," tegas Ghufron.
Harta pejabat Kemenkeu sedang menjadi topik hangat usai Rafael Alun Trisambodo tercatat memiliki kekayaan Rp56 miliar. Anaknya, Mario Dandy Satriyo, turut disorot karena pamer barang mewah dan terjerat kasus penganiayaan.
Rafael Alun Trisambodo menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sejak Jumat 24 Februari 2023. Hal ini ia sampaikan secara tertulis dalam surat terbuka.
"Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulisnya dikutip Medcom.id, Jumat, 24 Februari 2023.
Rafael memastikan akan menjalani proses klarifikasi terhadap LHKPN miliknya yang mencapai Rp56 miliar. Ia juga mematuhi proses hukum yang tengah berjalan terhadap putranya, Mario Dandy Satriyo.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
"Selanjutnya terhadap harta penyelenggara negara KPK yang dinilai tidak wajar kemudian dianalisis dan dikonfirmasi kepada pelapor, dan jika tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan dapat dijadikan dasar untuk penegakan hukum, baik oleh KPK jika merupakan wilayah kewenangan KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Februari 2023.
Ghufron menjelaskan pemeriksaan LHKPN merupakan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Pejabat yang mengisi data itu pun tidak bisa sembarangan.
-?
- - - -KPK tidak melulu menindak pejabat yang memiliki aset yang aneh dalam laporannya. Karena, lanjut Ghufron, sebagian diadukan ke instansi asalnya.
"Atau dengan mengkoordinasikannya kepada instansi yang berwenang ataupun pihak terkait lainnya," ucap Ghufron.
Beberapa penindakan yang dilakukan KPK dari LHKPN berupa kasus pencucian uang. Biasanya, pejabat yang tengah menjalani proses hukum bakal dicek laporannya oleh tim penyidik Lembaga Antirasuah.
Setiap aset yang dilaporkan bakal dimintai pertanggungjawaban. Jika tidak bisa dibuktikan, bakal diproses hukum.
"Jika ada Laporan atau penyelidikan terhadap pihak PN (penyelenggara negara), LHKPN dapat juga digunakan sebagai untuk mendukung pengungkapan suatu perkara tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang (TPPU) serta upaya asset recovery-nya," tegas Ghufron.
Harta pejabat Kemenkeu sedang menjadi topik hangat usai Rafael Alun Trisambodo tercatat memiliki kekayaan Rp56 miliar. Anaknya, Mario Dandy Satriyo, turut disorot karena pamer barang mewah dan terjerat kasus penganiayaan.
Rafael Alun Trisambodo menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sejak Jumat 24 Februari 2023. Hal ini ia sampaikan secara tertulis dalam surat terbuka.
"Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulisnya dikutip Medcom.id, Jumat, 24 Februari 2023.
Rafael memastikan akan menjalani proses klarifikasi terhadap LHKPN miliknya yang mencapai Rp56 miliar. Ia juga mematuhi proses hukum yang tengah berjalan terhadap putranya, Mario Dandy Satriyo.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(AGA)
Sentimen: positif (93.9%)