Bupati Maros Ungkap 99,44 Persen Penduduknya Telah Jadi Peserta JKN
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Kabupaten Maros pastikan 99,44% penduduknya tercatat sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Hal ini dibuktikan saat Bupati Maros, Andi Chaidir Syam menerima piagam Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Maros dari Direktur Umum dan SDM BPJS Kesehatan, Andi Afdal, Senin (27/02).
Amanat untuk mencapai UHC tertuang dalam RPJMN 2020-2024, dalam kebijakan tersebut pemerintah telah menetapkan bahwa minimal 98% penduduk di seluruh Indonesia harus sudah terlindungi oleh Program JKN pada tahun 2024.
“(Selanjutnya) kami berharap semua warga Kabupaten Maros dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis tanpa kekhawatiran finansial,” ujarnya.
Capaian ini, lanjut Chaidir, juga menjadi tantangan Pemerintah Kabupaten Maros dalam meningkatkan status keaktifan peserta JKN dan meningkatkan mutu pelayanan fasilitas kesehatan bagi peserta JKN seluruh segmentasi di Kabupaten Maros tanpa terkecuali.
“UHC ini sejalan dengan Jaminan Kesehatan Maros Keren yang disingkat UHC JKMK, yang juga merupakan program kesehatan pemerintah daerah sebagai fasilitator yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di fasilitas kesehatan,” tegasnya.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, pada Januari 2021 lalu total peserta JKN di Kabupaten Maros sejumlah 387.561 jiwa. Hingga akhirnya pada Februari 2023 kepesertaan JKN Kabupaten Maros meningkat secara signifikan menjadi 389.580 jiwa atau secara persentase meningkat 6,67%.
Menurut Chaidir, kepesertaan JKN aktif di Kabupaten Maros bisa bertambah berkat berbagai sinergi seluruh pemangku kepentingan Program JKN. Mulai dari edukasi dalam membangun kesadaran jaminan kesehatan kepada masyarakat, komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan kewajibannya, sampai kepada langkah-langkah penegakan kepatuhan yang melibatkan Pengawas Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri.
“Oleh karena itu tidak ada lagi masyarakat di Kabupaten Maros, terutama warga yang kurang mampu yang tidak dapat mengakses layanan di fasilitas kesehatan karena masalah biaya,” ungkapnya.
Terkhusus yang terdaftar sebagai pekerja dan anggota keluarganya, Chaidir berharap badan usaha menunaikan kewajibannya untuk mendaftarkan kepesertaan JKN. Sementara bagi masyarakat kategori ekonomi mampu, ia berpesan agar segera mendaftarkan diri dan keluarganya dengan membayar iuran secara pribadi.
Setelah hampir seluruh penduduk Kabupaten Maros mendapatkan kepastian jaminan kesehatan melalui Program JKN, Pemerintah Kabupaten Maros kini berkomitmen akan memastikan peningkatan kualitas pelayanan di seluruh fasilitas kesehatan.
Chaidir bahkan menginstruksikan kepada seluruh fasilitas kesehatan untuk berlomba-lomba menjadi yang terbaik dalam melayani peserta JKN. Pasalnya, tugas strategis Pemangku Kepentingan JKN setelah UHC selain mempertahankan kepesertaan JKN aktif, juga peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
Sementara itu, Direktur Umum dan SDM BPJS Kesehatan, Andi Afdal menegaskan bahwa selain menargetkan cakupan perlindungan JKN seluruh Penduduk Indonesia, UHC juga harus memastikan setiap orang memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu.
“Baik dalam pelayanan kesehatan kuratif dan rehabilitatif maupun pelayanan promotif dan preventif yang efektif,” tegas Putra asli Sulawesi Selatan ini.
Terlebih di tahun 2023 ini, sambung Afdal, BPJS Kesehatan menetapkan sebagai tahun untuk peningkatan mutu layanan. Pelayanan yang bermutu sangat erat kaitannya dengan kemudahan, sehingga BPJS Kesehatan mengawali kemudahan dengan mengeluarkan kebijakan berupa pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan mitranya.
“Tanpa foto kopi-foto kopi lagi. Dengan menunjukkan KTP pada petugas di fasilitas kesehatan, kini seluruh peserta JKN akan mendapat pelayanan kesehatan dan ditanggung biaya pengobatannya 100% (selama sesuai prosedur),” tegasnya.
Jika terjadi kendala di lapangan, Afdal berpesan agar jangan ragu untuk segera menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan yang nama dan nomornya dipampang di lima titik di setiap rumah sakit mitra BPJS Kesehatan. “Selain itu, kami juga telah menyediakan saluran Care Center 24 jam yaitu 165 sebagai media informasi dan penanganan keluhan,” tuturnya.
Di hadapan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Maros, Afdal juga secara khusus menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Maros dan seluruh pemangku kepentingan Program JKN di Kabupaten Maros yang telah menunjukkan komitmen dan dukungan yang kuat serta ikut berperan aktif menyukseskan program strategis nasional ini.
“BPJS Kesehatan juga membuka pintu bagi siapapun yang ingin berpartisipasi dalam Program Inovasi Pendanaan Masyarakat Peduli JKN dengan mendaftarkan penduduk menjadi peserta JKN segmen PBPU Kelas III dan/atau membayarkan iuran peserta menunggak PBPU/BP Kelas III,” ungkapnya.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : ARM
Sentimen: positif (100%)