Sentimen
Negatif (99%)
28 Feb 2023 : 01.42
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Semua yang terlibat penganiayaan David harus diproses hukum

28 Feb 2023 : 01.42 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Semua yang terlibat penganiayaan David harus diproses hukum

"Kalau itu saya kira nanti kita serahkan ke LBH aja," kata Rustam.

Diketahui, upaya pihak kuasa hukum Mario Dandy Satrio untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada David mengalami kendala. Saat mendatangi Rumah Sakit Mayapada di Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini (27/2), pihak kuasa hukum gagal menjenguk David yang masih dirawat di ICU.

"Mungkin kondisinya belum saatnya mungkin untuk datang. Ya, karena saat ini kan mungkin kondisinya masih kita belum tahu ya," kata Dolfie Rompas selaku kuasa hukum Mario usai mencoba menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/2).

Dolfie mengungkapkan, pihaknya belum menyampaikan permintaan maaf dari Mario kepada David. Kendati demikian, pihaknya turut mendoakan kesembuhan David meski belum dapat menjenguk secara langsung.

"Belum (disampaikan). Kami kan sebenarnya secara spontanitas kami datang ke sini, jadi kami tidak ada koordinasi sebelumnya. Memang kami tujuannya hanya ingin berdoa, dan ingin menyampaikan permohonan maaf aja," ujarnya.

Dolfie membantah dirinya ditolak untuk menjenguk David. Ia mengklaim dirinya juga tidak sempat menemui pihak keluarga David lantaran belum memungkinkan untuk masuk ke ruang ICU.

"Tidak ada penolakan, cuma mungkin belum saatnya. Dari RS mungkin belum izinkan, karena kan masih di ICU. Saya enggak ketemu tadi (dengan keluarga David)," tutur Dolfie.

Meski demikian, imbuh Dolfie, pihaknya akan terus berupaya untuk bertemu langsung dengan pihak keluarga. Terlebih, kliennya menitipkan pesan untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban.

"Kami akan terus untuk berusaha ketemu dengan pihak keluarga untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung," ucapnya.

Polres Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan David. Keduanya yakni Mario Dandy Satrio (MDS) dan Shane Lukas (S).

Mario dan Shane dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sentimen: negatif (99.6%)