Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Umroh
Kasus: pembunuhan, penganiayaan
Tokoh Terkait
Sudah Didesak Pengacara David Latumahina, Polisi Ogah Terapkan Pasal Percobaan Pembunuhan ke Mario Dandy
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA — Polres Metro Jaksel belum merespon perihal pasal baru yang harus dikenakan terhadap tersangka Mario Dandy Satrio sesuai permintaan pengacara korban David Latumahina.
Pasal baru dimaksud yaitu polisi menerapkan pasal percobaan pembunuhan kepada tersangka Mario Dandy Satrio anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Namun desakan dari pihak korban David Banser itu belum mendapat respon yang pasti dari kepolisian.
“Ya kan pasal kan berkembang, tapi kan harus ada faktanya,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Menurut Nurma Dewi, untuk saat ini pasal yang diterapkan terhadap dua tersangka Dandy dan Shane Lukas merupakan pasal yang paling tepat.
-
Badan Penuh Tato, Jonathan Latumahina Ceritakan Pengalaman Umroh Pertamanya ke Tanah Suci
Mengingat apa yang dilakukan keduanya sudah sebanding dengan penerapan pasal yang disangkakan terhadap keduanya.
“Kita sudah menerapkan itu, menurut kita sudah paling kuat sih,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David (17).
Mario ditahan atas tindakan penculikan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan putra pengurus GP Ansor.
-
Viral Dirjen Pajak Naik Moge, Sri Mulyani Marah Minta Klub Moge Blasting Rijder DJP Dibubarkan
Selain itu, rekan Mario Dandy Satrio berinisial S juga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pengeroyokan David.
Atas ulahnya, keduanya dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ncaman hukumannya pidana maksimal lima tahun penjara. (firdausi/pojoksatu)
Sentimen: negatif (100%)