LPSK kawal pemindahan Richard Eliezer ke Rutan Salemba
Alinea.id Jenis Media: News
Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard Eliezer alias Bharada E, bakal dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, pada hari ini, Senin (27/2).
Eliezer akan dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba untuk menjalani masa kurungan 1 tahun 6 bulan sebagaimana putusan majelis hakim. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) bakal turut mengawal pemindahan Eliezer.
"Sudah kami siapkan pengawalannya, bekerja sama dengan Ditjen PAS (Pemasyarakatan)," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, saat dihubungi Alinea.id, beberapa saat lalu.
Susilaningtias enggan merinci jumlah personel pengawalan yang bakal diterjunkan. Dia hanya mengatakan, tim LPSK disiagakan di Bareskrim Polri dan Lapas Salemba guna mengawal pemindahan Eliezer.
"Yang pasti ada tim LPSK di Bareskrim dan [Rutan] Salemba. Detail jumlahnya tidak bisa kami sampaikan," tutur Susilaningtias.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari Jaksel), Syarief Sulaiman Nahdi, mengatakan, Eliezer akan dieksekusi ke Rutan Salemba. Eksekusi dijadwalkan siang ini pukul 13.00 WIB.
"Untuk pelaksanaan eksekusi, Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba, red). Pelaksanaan akan dilakukan hari ini, Senin, 27 Februari 2023, sekitar pukul 13.00 WIB," kata Syarief saat dikonfirmasi.
Diungkapkan Syarief, pelaksanaan eksekusi hukuman di lapas dilakukan untuk memenuhi hak-hak Eliezer sebagai terpidana.
Sentimen: negatif (61.5%)