Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Teddy Minahasa
AKBP Dody Prawiranegara
Tak Terima Sepeser Pun dari Teddy, AKBP Dody: Dapat Amsyongnya Aja
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – AKBP Dody Prawiranegara mengaku tidak menerima sepeser pun uang hasil penjualan 1 kilogram sabu. Seluruh uang senilai Rp 300 juta diserahkan kepada Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.
“Alasannya itu waktu saya, bilangnya bonus untuk anggota,” kata Dody saat bersaksi untuk terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2).
Dody mengatakan, ide penjualan 5 kilogram sabu datang dari Teddy saat menjabat Kapolda Sumatera Barat. Dari jumlah tersebut sudah terjual 1 kilogram sabu senilai Rp 300 juta. Uangnya diserahkan semua kepada Teddy.
“Tadi kan sudah saya jawab pak, saya nggak dapat apa-apa pak, dapat amsyongnya aja,” ucap Dody.
Sebelumnya, AKBP Dody Prawiranegara didakwa bersama Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, Syamsul Ma’arif, dan Linda melakukan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Kasus ini terjadi saat Dody menjabat sebagai Kapolres Bukit Tinggi, sedangkan Dody Kapolda Sumatera Barat.
Kasus bermula saat Polres Bukit Tinggi melakukan penyitaan 41,387 kg sabu pada 14 Mei 2022. Dody kemudian melaporkan penangkapan tersebut kepada Teddy melalui Whatsapp. Saat itu Teddy memerintahkan agar barang bukti hasil tangkapan dibulatkan menjadi 41,4 kilogram.
Pada 17 Mei 2022, Dody menghubungi Teddy melalui Whatsapp untuk meminta arahan waktu pelaksanaan konferensi pers. “Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari Teddy Minahasa Putra tersebut, terdakwa menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2).
Perbuatan Dody bersama Teddy, Linda alias Anita dan Syamsul dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tidaklah memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak berdasarkan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Kuswandi
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: positif (33.3%)